Wamenkum Ingatkan Risiko Regulasi Kemasan Rokok Tabrak UU Merek
Arahan News - Home Nasional Ekonomi Bola Otomotif Entertainment Tekno Gaya Hidup Sport Indeks
Trending
‹
serum
sunscreen
piala dunia 2026
pemprov sulsel
ekonomi
roy suryo tersangka
kode redeem
sengketa lahan
zodiak
motor baru
›
Home
News
Nasional
Jadikan Sumber Pilihan
Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!
Muhamad Yasir, Adiyoga Priyambodo
Muhamad Yasir
Adiyoga Priyambodo
Selasa, 07 Juli 2026 | 22:45 WIB
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej memperingatkan RPMK penyeragaman kemasan rokok berpotensi melanggar UU Merek dan Desain Industri nasional.
Kebijakan penyeragaman kemasan rokok tersebut harus melibatkan koordinasi lintas sektor untuk menghindari tumpang tindih regulasi dan ketidakpastian hukum.
GAPPRI khawatir regulasi ketat tersebut akan menurunkan produktivitas industri dan meningkatkan peredaran rokok ilegal.
Suara.com - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengingatkan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik berpotensi berbenturan dengan Undang-Undang Merek dan Desain Industri.
Menurutnya, kebijakan penyeragaman kemasan rokok tidak bisa dipandang semata-mata dari aspek kesehatan.
Peringatan itu disampaikan Edward dalam Focus Group Discussion (FGD) Pengaturan Standarisasi Kemasan dalam Perspektif UU Merek dan Desain Industri yang digelar Universitas Brawijaya.
RPMK tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur penyeragaman huruf, bentuk, hingga penggunaan warna Pantone 448C pada kemasan rokok.
Edward menilai kebijakan tersebut harus disusun dengan melibatkan berbagai sektor agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
"Isu kunci adalah dinamika regulasi kesehatan dapat selarasan dengan kepastian hukum. Karena ada resiko overlapping kewenangan. Jika dilihat, arah kebijakan penyeragaman kemasan, harus lintas sektor. Bukan sekadar melibatkan kesehatan, namun juga perdagangan, perindustian, dan perlindungan hak kekayaan intelektual," ujarnya, dikutip Selasa (7/7/2026).
Ia menegaskan, regulasi mengenai zat adiktif tetap harus menjaga keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan kepastian hukum bagi dunia usaha, termasuk perlindungan terhadap hak atas merek dagang.
"Jangan sampai over regulation dan menjadi kebijakan tanpa dasar dampak. Rancangan aturan penyeragaman kemasan jangan sampai bertentangan dengan hak kekayaan intelektual," paparnya.
Edward juga mengingatkan bahwa Peraturan Menteri Kesehatan hanya bersifat teknis dan tidak boleh melampaui kewenangan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Baca Juga
Sebut Prabowo Perlu Membumi! Aliansi Perempuan Soroti Kerusakan Republik dan Konflik Papua
"Permenkes itu bersifat teknis dan delegatif, tidak boleh mengatur di luar kewenangan nya. Jangan sampai terjadi tumpang tindih, ada kejelasan delegasi. Kuncinya adalah kepastian hukum dan kebijakan proposionalsan rokok," katanya.
Industri Khawatir Rokok Ilegal Meningkat
Dalam forum yang sama, Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, menyebut industri hasil tembakau (IHT) saat ini menghadapi tekanan berat akibat banyaknya regulasi yang saling tumpang tindih.
Menurutnya, hingga kini terdapat sekitar 500 aturan dari pemerintah pusat maupun daerah yang memengaruhi sektor tersebut, sementara produktivitas industri terus menurun.
"Padahal, kinerja IHT sudah mengalami kontraksi sejak tahun 2020. Produktivitas industri mengalami penurunan 3% di tahun 2025. Dari 317,4 miliar batang di 2024 menjadi 307,8 miliar batang di tahun 2025. Yang kami harapkan saat ini adalah pemerintah dapat memberikan jaminan kepada kami, industri legal dapat bekerja dengan baik," ujar Henry.
Ia mengingatkan, regulasi yang semakin ketat justru berpotensi memperbesar ruang bagi peredaran rokok ilegal.
Henry juga mengingatkan bahwa arah kebijakan tersebut berpotensi berdampak terhadap sekitar enam juta pekerja yang menggantungkan hidup pada ekosistem industri pertembakauan.
Hingga kini, RPMK tentang penyeragaman kemasan rokok masih dalam tahap pembahasan dan belum ditetapkan menjadi aturan final.
Jadikan Sumber Pilihan
Tag
# Wamenkum # Edward Omar Sharif Hiariej # RPMK # rokok # gappri
Share Link
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
❮
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
❯
Komentar
Terkait
Jangan Mimpi Punya Generasi Emas, FKBI Soroti Ironi Negara Raup Rp2,23 Triliun dari Perokok Anak
News | Selasa, 07 Juli 2026 | 13:19 WIB
Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau
News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:00 WIB
Rp 2,23 Triliun Masuk ke Kas Negara dari Rokok yang Dihisap Anak-Anak
News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 10:24 WIB
Terkini
Mengapa Pengembalian Amplop Belum Tentu Membebaskan Raja Juli Antoni dari Pidana?
News | Rabu, 08 Juli 2026 | 22:26 WIB
Sembunyi di Balik Lemari! Polisi Sita Rp67 M dari Cafe de'CLAN yang Diduga Milik Jampidsus Febrie
News | Rabu, 08 Juli 2026 | 22:16 WIB
Brankas Berisi Dolar Disita di Cafe de'CLAN, Nama Jampidsus Febrie Adriansyah Ikut Terseret
News | Rabu, 08 Juli 2026 | 21:54 WIB
Dari Cafe de'CLAN Signature ke Pacific Place, Polisi Kejar Aliran Duit Korupsi PLTU hingga Asabri!
News | Rabu, 08 Juli 2026 | 21:10 WIB
Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
News | Rabu, 08 Juli 2026 | 21:07 WIB
Kasus Eksploitasi Anak 'Tenda Biru' Bukan Dipicu Postingan Viral WN Jepang
News | Rabu, 08 Juli 2026 | 20:35 WIB
Kebakaran Lahan Gambut di Aceh Selatan Meluas Jadi 25 Hektare, Api Masih Menyala
News | Rabu, 08 Juli 2026 | 20:04 WIB
Usai Hadiri Pemakaman Khamenei, Delegasi Indonesia Dijadwalkan Bertemu Pejabat Iran
News | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:58 WIB
Warga Aceh Patungan Perbaiki Jembatan Enang-Enang, Satgas PRR: Keselamatan Nomor Satu
News | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:51 WIB
Benda Diduga Roket atau Rudal Ditemukan di Sungai Blitar, Tim Jibom Turun Tangan
News | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:44 WIB
Diskusi Terpanas
1
Piala Dunia 2026 Diatur? Ada Dugaan FIFA Kunci Argentina sebagai Juara
4 Komentar
2
Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
2 Komentar
3
Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
2 Komentar
4
Detik-detik Juara Bertahan Argentina Hampir Angkat Kaki dari Piala Dunia 2026
1 Komentar
5
3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
1 Komentar
Top Writer Yoursay
Angelia Cipta RN
41 Articles
Oktavia Ningrum
32 Articles
Anggia Khofifah P
32 Articles
Dini Sukmaningtyas
21 Articles
Liks
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
15:59 WIB
TERPOPULER
5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
Lifestyle | 11:37 WIB
3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
Lifestyle | 08:39 WIB
Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
Bisnis | 18:22 WIB
3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
Lifestyle | 09:47 WIB
7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Lifestyle | 15:15 WIB
Redaksi
Kontak
Tentang Kami
Karir
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Saran dan Kritik
Site Map
Dapatkan Aplikasi Suara.com
© 2026 suara.com - All Rights Reserved.




