Sekda Makassar Tegaskan Hibah KONI Legal Berdasarkan Regulasi
Arahan News - Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, menegaskan bahwa alokasi dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar dilakukan secara sah dan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Awal Kejadian
Zulkifly, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), menjelaskan bahwa dana hibah untuk KONI bukan merupakan belanja langsung, melainkan berbentuk hibah yang diperbolehkan dalam pengelolaan keuangan daerah. Ia menyebutkan bahwa dasar hukum hibah ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Perkembangan
Lebih lanjut, Zulkifly menjelaskan bahwa pemberian hibah kepada KONI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan hibah kepada lembaga atau organisasi masyarakat yang berbadan hukum. Sebelum memberikan hibah, pemerintah daerah harus memastikan kebutuhan belanja untuk urusan pemerintahan terpenuhi serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Proses penganggaran hibah dimulai dari pengajuan proposal resmi kepada Wali Kota, diikuti dengan evaluasi oleh Dinas Pemuda dan Olahraga.
Kondisi Terakhir
Zulkifly juga menjelaskan bahwa mekanisme penganggaran hibah KONI dalam APBD Perubahan sudah sesuai regulasi, meskipun tidak tercantum dalam APBD Pokok. Ia menambahkan bahwa besaran anggaran yang dialokasikan untuk KONI sekitar Rp15 miliar dan memastikan bahwa proses verifikasi serta penganggaran telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.




