DPRD Sumut dan KOMA-SU Dorong Pembentukan Perda Masyarakat Adat
Arahan News - Koalisi Masyarakat Sipil dan Masyarakat Adat Sumatera Utara (KOMA-SU) bersama Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara berupaya mempercepat pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat yang terhenti sejak 2016. Kesepakatan ini dicapai dalam audiensi di gedung DPRD Sumut.
Awal Kejadian
Audiensi KOMA-SU, yang terdiri dari BAKUMSU, KSPPM, BRWA Sumut, dan AMAN Tano Batak, berlangsung pada tanggal yang tidak disebutkan. Pertemuan ini dihadiri oleh Anggota Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara, Irham Buana Nasution dan Abdul Khair.
Perkembangan
Irham Buana menekankan bahwa isu masyarakat adat berkaitan erat dengan konflik agraria yang menjadi masalah utama di Sumatera Utara. Ia menyatakan bahwa Komisi A sering menerima pengaduan terkait sengketa lahan dari berbagai daerah. Abdul Khair juga menegaskan pentingnya Perda sebagai payung hukum bagi kabupaten/kota yang belum memiliki regulasi serupa, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat.
Direktur Eksekutif BAKUMSU, Juniaty Aritonang, mengungkapkan bahwa perjuangan untuk mendorong lahirnya Perda ini bukan hal baru, karena Ranperda tersebut telah dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Sumut sejak 2017 hingga 2022, namun tidak ada kemajuan yang jelas. Kekosongan hukum di tingkat provinsi membuat perlindungan masyarakat adat sangat bergantung pada kebijakan masing-masing kabupaten, yang dianggap belum memadai dalam menangani konflik agraria.
Kepala Kantor Wilayah BRWA Sumut, Roganda Simanjuntak, mencatat adanya 103 wilayah adat di 13 kabupaten di Sumut yang terancam oleh klaim hutan negara dan izin investasi. Saat ini, hanya lima kabupaten di Sumut yang memiliki Perda terkait masyarakat adat.
Kondisi Terakhir
Komisi A DPRD Sumut meminta KOMA-SU untuk menyerahkan naskah akademik dan data pendukung paling lambat akhir Agustus 2026, agar Ranperda ini dapat diusulkan sebagai inisiatif DPRD dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2027. Regulasi ini diharapkan dapat menjaga identitas budaya dan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat adat. Audiensi diakhiri dengan komitmen dari kedua belah pihak untuk terus berkomunikasi dan berkoordinasi dalam menyempurnakan draf Ranperda.




