Implementasi KUHP dan KUHAP Baru Tergantung pada Sistem Hukum Secara Keseluruhan
Arahan News - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menilai bahwa implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru tidak hanya bergantung pada perubahan regulasi, melainkan juga pada sistem hukum secara keseluruhan.
Awal Kejadian
Otto menyampaikan pandangannya di Bandarlampung, mengacu pada teori sistem hukum yang menyebutkan bahwa terdapat tiga unsur utama yang menentukan keberhasilan penegakan hukum, yaitu struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum.
Perkembangan
Menurut Otto, Indonesia telah memiliki struktur hukum yang lengkap, mencakup kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga advokat. Ia juga mencatat bahwa substansi KUHP Nasional telah disusun sebagai dasar hukum pidana nasional. Namun, ia mengingatkan bahwa budaya hukum masih menjadi tantangan terbesar dalam implementasi KUHP yang baru.
Kondisi Terakhir
Otto menegaskan bahwa meskipun aparat penegak hukum dan peraturan yang ada sudah baik, tanpa adanya perubahan dalam budaya hukum dan penerimaan terhadap paradigma baru KUHP, implementasinya akan sulit berhasil. Ia mengajak akademisi, praktisi, dan aparat penegak hukum untuk bersama-sama membangun pemahaman terhadap paradigma baru KUHP agar tujuan pembaruan hukum pidana nasional dapat terwujud secara optimal.




