Sosialisasi Hukum Daerah Tingkatkan Kesadaran Masyarakat di Lamandau
SB, NANGA BULIK - Pemerintah Kabupaten Lamandau melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah di Kecamatan Menthobi Raya.
"Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman, dan kesadaran masyarakat terhadap berbagai peraturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah," ucap akil Bupati Lamandau Abdul Hamid.
Wabup menambahkan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 163 ayat (2) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
"Penyebarluasan produk hukum daerah dilaksanakan oleh perangkat daerah pemrakarsa, yang difasilitasi oleh Bagian Hukum," jelas Abdul Hamid.
Lanjutnya, pada tahun ini, terdapat dua Peraturan Bupati (Perbup) Lamandau yang menjadi fokus sosialisasi. Pertama, Perbup Nomor 41 Tahun 2025 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS), yang menegaskan pentingnya kesehatan sebagai hak dasar dan investasi pembangunan manusia.
Kedua, Perbup Nomor 57 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa dan Bantuan Pendidikan, sebagai wujud kepedulian pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Lamandau, baik bagi siswa dan mahasiswa berprestasi maupun yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Abdul Hamid berharap kegiatan ini tidak sekadar menjadi formalitas, melainkan dapat mendorong masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk memahami isi regulasi secara utuh.
"Dengan pemahaman yang baik terhadap aturan, kita berharap kesadaran hukum dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku semakin kuat," pungkasnya. (adm)




