Regulasi Pajak Galian Tanah Kabupaten Subang Masih Dalam Proses Penyusunan
Sumber Foto: TINTAHIJAU.com
Hukum

Regulasi Pajak Galian Tanah Kabupaten Subang Masih Dalam Proses Penyusunan

Arahan News - Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Subang masih dalam proses penyusunan regulasi yang akan menjadi dasar hukum untuk pengelolaan dan pemungutan pajak dari aktivitas galian tanah. Oleh karena itu, potensi penerimaan dari sektor ini belum dimasukkan ke dalam target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Awal Kejadian

Pernyataan Bupati Reynaldy disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang, di mana ia memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan KUA-PPAS 2027. Reynaldy menjelaskan bahwa target PAD hanya mencakup sumber pendapatan yang sudah memiliki kepastian regulasi, sementara aturan mengenai galian tanah masih dalam tahap pembahasan.

Perkembangan

Regulasi yang sedang disusun tidak bertujuan untuk melegalkan aktivitas pertambangan secara umum, tetapi sebagai dasar pelaksanaan Galian C yang menjadi bagian dari program cetak sawah baru. Dalam skema ini, galian hanya dapat dilakukan untuk pembukaan lahan sawah baru, dan material tanah yang dihasilkan dapat dimanfaatkan untuk proyek pembangunan di Kabupaten Subang.

Kondisi Terakhir

Reynaldy menekankan bahwa setelah regulasi, mekanisme perizinan, dan payung hukum selesai disusun, potensi penerimaan dari sektor galian tanah akan dimasukkan ke dalam target PAD. Hal ini diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi daerah melalui penerimaan pajak dan memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pengelolaan kegiatan galian, sesuai arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.