Polisi Edukasi Masyarakat Tentang Bahaya Penyalahgunaan Gas Whip Pink
Arahan News - TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Metro Jaya menekankan pendekatan edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan gas nitrous oxide (N2O) atau yang dikenal sebagai gas whip pink.
Hal ini mengingat belum adanya regulasi hukum khusus yang mengatur penyalahgunaan barang tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan langkah edukasi penting agar masyarakat tidak melanyalahgunakan gas whip pink.
Menurutnya efek dari penyalahgunaan dapat menyebabkan kematian sehingga menjadi perhatian serius.
“Kalau dari sisi regulasi hukum memang belum ada tetapi Polda Metro Jaya tidak menutup ruang untuk memberikan edukasi bukan penertiban, tetapi edukasi agar tidak terjadi penyalahgunaan N2O,” katanya kepada wartawan, Sabtu (7/2/2026).
Ia menegaskan bahwa yang menjadi perhatian kepolisian bukan merek gas whip pink tertentu, melainkan potensi penyalahgunaan gas N2O yang sejatinya diperuntukkan untuk kebutuhan medis.
“Kalau dipergunakan secara salah, dampaknya bisa membahayakan keselamatan jiwa orang yang menggunakan atau mengonsumsinya,” ujarnya.
Menanggapi pertanyaan terkait kemungkinan pemanggilan kembali pihak-pihak yang dikaitkan dengan penggunaan gas N2O.
Kombes Budi menjelaskan bahwa kepolisian akan melihat ada tidaknya perbuatan melawan hukum.
“Kalau kita melihat ada foto atau unggahan, kita lihat dulu apakah ada perbuatan melawan hukumnya. Polri hadir dalam memberikan imbauan dan edukasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila dalam praktiknya ditemukan unsur pelanggaran hukum, maka penindakan akan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku, baik melalui Undang-Undang Kesehatan, narkotika, maupun psikotropika.
“Kalau memang ada perbuatan melawan hukum dan sudah diatur regulasinya, Polri tentu harus melakukan tindakan,” tegas Budi.
Namun demikian, apabila belum terdapat dasar hukum yang mengatur secara spesifik, Polda Metro Jaya memilih mengedepankan pendekatan persuasif.
“Kalau belum ada regulasi hukum atau dasar hukumnya, Polri tidak akan melakukan langkah penindakan, tetapi lebih kepada imbauan agar tidak menyalahgunakan penggunaan gas N2O,” pungkasnya.
Diketahui, gas whip pink ramai dibahas setelah pihak kepolisian menemukan barang bukti tersebut dalam kematian Selebgram Lula Lahfah.
Lula Lahfah menghembuskan napas terakhir di apartemen Essence Dharmawangsa, Jakarta Selatan, pada Jumat, 23 Januari 2026.
Dari penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian bahwa tidak ada unsur pidana dalam kasus kematian Lula.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah mengatakan Lula Lahfah menyebut kesimpulan ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan polisi terhadap sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi.
"Tidak ditemukan ada peristiwa pidana dan kita harus melaksanakan penghentian penyidikan terkait penemuan jenazah saudari LL," ucap Iskandarsyah.
Adapun hasil penyelidikan, pihak kepolisian tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh Lula ataupun upaya melawan hukum.
"Kami sudah cek bukti dan keterangan saksi, tidak ada tanda-tanda kekerasan ataupun upaya melawan hukum," tuturnya.
Dalam hal ini, polisi menemukan sejumlah bukti di apartemen Selebgram Lula Lahfah yakni salah satunya tabung whip pink.
Iskandarsyah mengatakan barang bukti itu langsung dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik.
"Selain bukti CCTV kami juga menemukan barang bukti menarik yang ada di tempat kejadian perkara, barang bukti tersebut kita laksanakan uji laboratorium forensik," ucapnya.
Sementara itu, Kasubdit Biologis Serologi Puslabfor Bareskrim Polri Kompol Irfan Rofiq mengatakan pihaknya menerima sejumlah barang bukti itu untuk dilakukan pemeriksaan secara ilmiah.
Barang bukti yakni satu buah sprei berwarna putih diduga terdapat bercak darah, beberapa helai tisu dan kapas bekas diduga terdapat bekas darah, satu buah kotak warna pink berisi obat-obatan serta satu buah tabung whip pink berukuran 2.050 gram yang sudah kosong.
Gas Whip Pink adalah istilah populer untuk sebuah produk tabung berwarna merah muda yang berisi nitrous oxide (N₂O), atau yang sering disebut sebagai gas tertawa.




