PGRI Bondowoso Desak Regulasi Jelas Lindungi Guru dari Kriminalisasi
Sumber Foto: Jatimtimes
Hukum

PGRI Bondowoso Desak Regulasi Jelas Lindungi Guru dari Kriminalisasi

‹ Beranda

Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata

/ Baca / Pendidikan

Pendidikan

Penegakan Disiplin Siswa Berujung Laporan Polisi, PGRI Bondowoso Minta Regulasi Tegas Lindungi Guru

Penulis: Abror Rosi - Editor : A Yahya

06 - Feb - 2026, 20:21

Gabung Channel WhatsApp

A+ A- Mode

JATIMTIMES - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Bondowoso mencatat telah menangani puluhan perkara hukum yang melibatkan tenaga pendidik dalam kurun empat bulan terakhir. Total terdapat 21 kasus yang mendapatkan pendampingan, dengan ragam persoalan yang dihadapi para guru.

Dari keseluruhan kasus tersebut, satu perkara berkaitan dengan laporan wali murid terhadap guru yang menjatuhkan sanksi disiplin kepada siswa. Sementara kasus lainnya didominasi konflik internal antarguru serta permasalahan yang berhubungan dengan pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Baca Juga : Gempa Tengah Malam Bisa Mematikan, Ini Langkah Aman Saat Masih di Tempat Tidur

Ketua LKBH PGRI Bondowoso, Miftahul Huda, mengungkapkan salah satu contoh kasus disiplin siswa yang sempat berujung pelaporan terjadi di sebuah sekolah di Kecamatan Jambesari Darussolah. Dalam kasus itu, guru memberikan sanksi berupa pemotongan rambut kepada siswa yang mengecat rambutnya.

Menurut Miftah, persoalan tersebut tidak berlanjut ke ranah hukum karena berhasil diselesaikan melalui mediasi. “Kami selesaikan secara kekeluargaan, tidak sampai ke pengadilan,” ujarnya usai kegiatan sosialisasi bertema Membangun Etika Disiplin dan Tanggung Jawab melalui Pendidikan di Aula Ijen View, Jumat (6/2/2026) sore.

Ia menilai masih terdapat kerancuan pemahaman terkait penerapan sanksi disiplin di lingkungan sekolah. Perbedaan sudut pandang antar-lembaga pendidikan, ditambah belum adanya standar baku di sejumlah sekolah, kerap memicu kesalahpahaman. Kondisi tersebut menyebabkan tindakan pendisiplinan yang sejatinya dibenarkan oleh aturan hukum justru dianggap sebagai pelanggaran.

Untuk itu, LKBH PGRI Bondowoso mendorong adanya penyamaan persepsi dan kejelasan regulasi mengenai disiplin siswa. Langkah ini dinilai penting guna mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap guru, seperti yang pernah mencuat di sejumlah daerah lain. “Apakah nanti dalam bentuk Peraturan Bupati atau Peraturan Kepala Dinas, yang jelas perlu ada regulasi yang tegas dari dinas terkait,” kata Miftah.

Senada dengan itu, Ketua PGRI Bondowoso, Suhartono, menyampaikan bahwa rasa takut dilaporkan ke aparat penegak hukum masih kerap menghantui para guru saat menegakkan disiplin. Padahal, perlindungan hukum bagi guru telah diatur secara jelas. Ia merujuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 1554 K/PID/2013 yang menegaskan bahwa guru tidak dapat dipidana ketika mendisiplinkan siswa dalam rangka mendidik. “Termasuk merapikan rambut siswa yang gondrong,” tegasnya.

Saat ini, jumlah guru jenjang TK, SD, hingga SMP di Kabupaten Bondowoso tercatat hampir mencapai 4.000 orang.

Baca Juga : Kemenag Tegaskan Komitmen untuk Perjuangkan Kesejahteraan Guru Madrasah

Sementara itu, Dosen Hukum Universitas Islam Jember, Muhammad Hoiru Noil, menjelaskan bahwa hak dan perlindungan hukum bagi pendidik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta diperjelas melalui peraturan pemerintah sebagai aturan turunannya. Dalam regulasi tersebut, guru diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan, tertulis, hingga bentuk pendisiplinan lain.

Meski demikian, Noil menegaskan bahwa tindakan disiplin tidak boleh mengandung unsur kekerasan, baik secara verbal, fisik, psikis, maupun seksual, serta tidak bersifat diskriminatif. “Hak mendisiplinkan ada, tetapi tetap ada batasan yang tidak boleh dilanggar,” jelasnya.

Ia juga mencatat bahwa laporan terhadap guru di lapangan lebih banyak menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dibandingkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Oleh sebab itu, ia mendorong Dinas Pendidikan untuk segera menyusun pedoman pendisiplinan siswa yang seragam di tingkat kabupaten. “Jangan sampai setiap sekolah punya aturan sendiri. Harus ada standar yang sama untuk satu kabupaten,” pungkasnya.

Topik

Pendidikan pgri bondowoso miftahul huda kabupaten bondowoso

Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:

Install Aplikasi Jatim Times News

Penulis

Abror Rosi

Editor

A Yahya

Pendidikan

Artikel terkait di Pendidikan

Siswa MAN 1 Kota Malang Raih Perak Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota, Siap Bidik Porprov

6 hari lalu

Perbaiki Kualitas Pendidikan, Bupati Gresik Minta Penerimaan Siswa Baru Transparan

4 hari lalu

Gagal SNBP atau SNBT? Tenang, 4 Jalur Mandiri Nilai Rapor PTN Ini Masih Dibuka Mei 2026

3 hari lalu

Kampus Terbaik Versi Puspresnas Per April 2026, Nomor 3 Ada di Malang

5 hari lalu

Produktivitas RI Tertahan Budaya Kerja, Praktisi Ungkap Disiplin Jepang Jadi Kunci Daya Saing

6 hari lalu

Kesempatan Kuliah Lebih Terjangkau, Unikama Beri Potongan DPP hingga 50 Persen

1 hari lalu

Hardiknas 2026, Puguh DPRD Jatim Wanti-wanti Ketimpangan Pendidikan Kota dan Pelosok

1 minggu lalu

Topik Khusus

Wahyu Hidayat #PENDIDIKAN #MALANG #PILKADA MALANG #JAWA TIMUR #PILKADA

Headline Berita

Wajib Kamu Baca

1

Apa Itu CNG? Gas Alam yang Disiapkan Pemerintah untuk Gantikan LPG 3 Kg

2

Jatim Dilanda Gempa Bumi 179 Kali pada Awal Mei

3

Gudang Penyimpanan Rokok Ilegal di Gresik Digerebek, 5,87 Juta Batang Disita

4

Arema FC dan Aremania Utas Turun Tangan, Siapkan Bantuan Hukum untuk 4 Tersangka Insiden Wediawu

5

Hati-hati! Hantavirus Sudah Terdeteksi di Indonesia, Kemenkes Catat 23 Kasus dan 3 Kematian

6

Hati-hati! Hantavirus Sudah Terdeteksi di Indonesia, Kemenkes Catat 23 Kasus dan 3 Kematian

7

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Muncul di Dakwaan Kasus Impor Barang Tiruan Rp 61 Miliar