Pemerintah Siapkan Regulasi Tegas Cegah Penyalahgunaan Dana Bansos dari Judi Online
(Dok Photo IST)
Bagikan
Berita Terkini
Eksklusif di WhatsApp GarudaTV
Gabung
JAKARTA – Pemerintah sedang menyusun regulasi khusus untuk memberantas praktik judi online yang meresahkan masyarakat. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan langkah ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi dana bantuan sosial dari penyalahgunaan.
“Judi online menyerap dana masyarakat secara besar-besaran. Jika tidak diantisipasi, bantuan langsung tunai dari pemerintah bisa digunakan untuk berjudi. Oleh karena itu, diperlukan regulasi dan penegakan hukum yang tegas,” ujar Yusril dalam Acara 1 tahun Prabowo Gibran Piala Adhikarya Garuda TV, Senin (20/10/2025).
Baca Juga
Presiden Prabowo: 70% Energi dan Perdagangan Asia Timur Lewat Laut Indonesia
Selain judi online, Kemenko Kumham juga telah merampungkan draft peraturan untuk mencegah pinjaman online (pinjol) ilegal. Yusril menegaskan, penegakan hukum terhadap judi online tidak memerlukan aturan baru, melainkan implementasi hukum yang sudah ada di bawah koordinasi Badan Koordinasi Politik, Hukum, dan Keamanan (BNK Polkam).
Upaya ini merupakan bagian dari poin ketujuh astacita pemerintahan Prabowo-Ibran, yang menitikberatkan pada pemberantasan korupsi, narkoba, dan kejahatan lain yang mengganggu stabilitas sosial. Yusril optimistis langkah ini dapat mendukung program prioritas nasional hingga 2030.
Baca Juga
Presiden Prabowo: Indonesia Termasuk Negara Aman Jika Perang Dunia III Pecah
Bagikan Berita Ini
Bagaimana perasaanmu atas berita ini?
Love0
Sad0
Happy0
Angry0
Previous Article Menko Yusril: Indonesia Siapkan Hukum Nasional Sesuai Standar OECD
Next Article Peristiwa Bersejarah 20 Oktober, Empat Peringatan Global yang Wajib Diketahui




