Pemerintah Rejang Lebong Tetapkan Perda Kearsipan untuk Tata Kelola Arsip yang Baik
MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kearsipan sebagai landasan hukum dalam mewujudkan tata kelola arsip daerah yang tertib, terpadu, dan akuntabel.
Penetapan Perda ini tidak terlepas dari dasar hukum sebelumnya, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2018 tanggal 29 Maret 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong. Selain itu, penguatan kelembagaan juga diatur melalui Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2018 tanggal 31 Maret 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Rejang Lebong.
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Rejang Lebong merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang perpustakaan dan kearsipan yang dipimpin oleh Kepala Dinas, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Seiring meningkatnya kompleksitas penyelenggaraan pemerintahan serta tuntutan transparansi dan akuntabilitas publik, pengelolaan arsip daerah membutuhkan payung hukum yang kuat. Oleh karena itu, ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
Proses pembentukan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan diawali dengan identifikasi kebutuhan regulasi, pengumpulan bahan rujukan, serta penyiapan bahan rancangan. Tahapan berikutnya meliputi penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah.
Rancangan Peraturan Daerah tersebut kemudian melalui proses harmonisasi tahap awal hingga finalisasi yang didampingi oleh Bagian Hukum Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong, dan dilaksanakan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bengkulu.
Sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah, Raperda dibahas secara bersama antara Dinas Pemrakarsa, Bagian Hukum Sekretariat Pemda, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong untuk memperoleh persetujuan bersama.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong kini memiliki pedoman yang jelas dalam pengelolaan arsip daerah, mulai dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, penyusutan, hingga penyelamatan arsip.
Setiap tahapan pengelolaan arsip wajib dilaksanakan sesuai standar kearsipan yang berlaku, sehingga pengelolaan arsip daerah dapat berjalan lebih tertib, sistematis, dan transparan. Perda ini juga memperkuat peran seluruh perangkat daerah dalam menjaga arsip sebagai aset daerah yang memiliki nilai hukum, administratif, dan historis.
Dengan berlakunya Perda ini, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong diharapkan melaksanakan pengelolaan arsip secara bertanggung jawab. Kepatuhan terhadap Perda Penyelenggaraan Kearsipan diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendukung akuntabilitas pemerintahan, serta menjaga keberlanjutan informasi dan memori daerah bagi generasi mendatang.(mcrl/andi)




