Pembaruan Regulasi Diperlukan untuk Mengatasi Amnesti dan Abolisi yang Abu-Abu
]Kritik terhadap penggunaan amnesti dan abolisi dalam kasus-kasus korupsi kembali menguat menyusul pemberian pengampunan kepada sejumlah tokoh yang tersangkut perkara besar. Kebijakan tersebut dinilai memperburuk keraguan publik terhadap independensi penegakan hukum dan menempatkan lembaga penegak hukum dalam posisi dilematis di tengah menguatnya pengaruh politik.
Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Dr. King Faisal Sulaiman, menegaskan bahwa praktik amnesti dan abolisi saat ini berlangsung dalam kerangka hukum yang usang dan tidak lagi sesuai dengan kebutuhan hukum pasca-amandemen konstitusi. Hal itu disampaikannya dalam agenda Refleksi Akhir Tahun yang digelar PKBH Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) pada Senin malam (8/12), yang membahas evaluasi kinerja satu tahun pemerintahan Prabowo–Gibran.
Menurut King, kebijakan pengampunan terhadap pelaku korupsi, seperti kasus importasi gula dan dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku, telah menimbulkan pertanyaan serius mengenai arah penegakan hukum di Indonesia. Ia menekankan bahwa dalam negara hukum, politik seharusnya tunduk pada hukum, bukan sebaliknya.
“Dalam konteks penegakan hukum, yang harus kita garis bawahi adalah hukum itu mestinya menjadi imam bagi politik, bukan menjadi makmum. Tapi yang kita lihat sekarang justru sebaliknya. Banyak tindakan yang menciptakan public distrust karena ranah hukum dan ranah politik menjadi absurd,” ujarnya.
King menyoroti akar persoalan yang lebih mendasar, yakni kerangka hukum yang digunakan saat ini. Indonesia masih menerapkan Undang-Undang Amnesti dan Abolisi tahun 1954, produk hukum warisan Undang-Undang Dasar Sementara 1950, konstitusi yang sudah tidak berlaku.
“Sampai detik ini kita belum punya undang-undang pelaksana yang sesuai dengan konstitusi hasil amandemen. Undang-undang 1954 itu sudah kedaluwarsa, tapi masih dipakai untuk memberikan amnesti dan abolisi. Ini yang jadi masalah besar,” jelasnya.
Menurut King, tanpa pembaruan regulasi, kebijakan pengampunan akan terus berada dalam wilayah abu-abu yang membuka ruang tafsir politis. Ia menjelaskan bahwa amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi sebagai empat bentuk pengampunan negara seharusnya memiliki kerangka hukum yang terpadu.
Namun, hingga kini masih terjadi fragmentasi aturan dan tumpang tindih definisi antara KUHAP, UU HAM, dan UU Tipikor. King menegaskan bahwa secara konstitusional presiden memang memiliki kewenangan prerogatif untuk memberikan amnesti dan abolisi, namun penggunaan kewenangan tersebut tidak boleh mengesampingkan etika hukum dan kepentingan publik.
“Proses amnesti itu bukan proses hukum murni. Presiden menggunakan kewenangan kuasi-yudisial atas nama national interest, tetapi kalau national interest ini tidak didefinisikan dengan ketat, bisa saja kewenangan itu digunakan tanpa filtrasi moral. Pertanyaannya: apakah kasus korupsi layak mendapatkan amnesti?” tandasnya. (ID)




