OJK Rilis Panduan Tata Kelola AI untuk Sektor Perbankan di Indonesia
Seiring perkembangan zaman, ilmu pengetahuan di bidang teknologi juga turut mengalami kemajuan. Artificial Intelligence (AI) merupakan salah satu wujud teknologi yang paling berpengaruh dari revolusi industri 4.0. AI telah diimplementasikan dalam berbagai sektor industri, termasuk sektor perbankan dan keuangan. Sebuah studi oleh Putro et al. (2025) menunjukkan bahwa implementasi AI dalam sektor perbankan mampu meningkatkan efisiensi operasional, meningkatkan kepuasan nasabah, serta menjaga keamanan transaksi. AI berperan penting dalam pengelolaan layanan nasabah, sebab fitur Chatbox dan Virtual Assistance lebih responsif dibandingkan manusia. Selain itu, AI efektif dalam meningkatkan keamanan perbankan, sebab analisis data yang cepat dan akurat mampu mendeteksi data yang mencurigakan dengan lebih mudah. Namun, studi yang sama juga menunjukkan bahwa terdapat pula permasalahan baru seperti kejahatan siber, kebocoran data nasabah dan permasalahan lain berkaitan dengan sistem yang menurunkan tingkat kepercayaan nasabah.
Bagaimana AI dapat diterapkan dalam sektor perbankan dengan baik dan benar dan meminimalisir berbagai risiko? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan buku panduan Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia pada tanggal 29 April 2025. Pedoman ini hadir sebagai respons terhadap perkembangan teknologi AI dalam sektor perbankan, yang dinilai belum diimbangi secara penuh dengan regulasi yang memadai. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyatakan bahwa peluncuran tata kelola tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa penerapan AI dalam sektor perbankan mewujudkan manfaat yang optimal dan tetap berada dalam ruang lingkup mitigasi risiko yang efektif dan terkendali (Media Indonesia, 2025). Panduan yang diterbitkan oleh OJK menegaskan pentingnya pendekatan holistik melalui siklus hidup kecerdasan artifisial yang terdiri atas enam tahap, yakni inisiasi, perancangan, pembangunan model, pengujian, implementasi, hingga evaluasi serta audit secara berkala. Diane Ediana Rae juga menjelaskan bahwa terdapat tiga prinsip utama dalam implementasi AI terhadap sektor perbankan yaitu akuntabilitas (accountability), pengawasan manusia (human oversight), serta keandalan (reliability) (Kontan, 2025).
Posisi Tata Kelola Kecerdasan Artifisial dalam Sistem Hukum Indonesia
Dibalik peluncuran buku panduan Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia terdapat berbagai peraturan yang berperan sebagai dasar hukum yang melandasinya, seperti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (UU ITE), serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSE).
Secara garis besar, UU P2SK berfungsi untuk memperkuat payung hukum OJK sebagai badan pengawas sektor keuangan. Hal ini disebabkan karena UU P2SK memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengembangkan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 Ayat (1). Pasal inilah yang menjadi dasar hukum bagi kewenangan OJK untuk menerbitkan Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia dengan menerapkan lima prinsip yakni tata kelola, manajemen risiko, keamanan dan keandalan sistem informasi, perlindungan data pribadi, serta pemenuhan ketentuan perundang-undangan.
Bagaimana Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia Mengatur Aspek-Aspek Terkait Kecerdasan Artifisial ini?
Penggunaan AI dalam industri perbankan memiliki tingkat kompleksitas dan kesulitan yang tinggi untuk dapat diterapkan dengan baik. Hal ini karena pengaturan mengenai penggunaan teknologi mencakup banyak hal seperti pengaturan mengenai penggunaan internet oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada PP PSE, lalu ada pengaturan mengenai transaksi elektronik yang diatur dalam UU ITE, masalah perlindungan data pribadi sebagaimana diatur UU PDP, dan masih banyak lagi.
PP PSE mendefinisikan penyelenggara sistem elektronik melalui Pasal 1 Ayat (4) yang menyatakan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mencakup setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain. Maka dari itu, bank yang mengimplementasikan AI dalam operasionalnya termasuk dalam kategori PSE sehingga tunduk pada ketentuan PP PSE.
Lalu, mengingat bahwa teknologi AI dalam sektor perbankan memproses data dalam jumlah besar termasuk data pribadi nasabah bank, UU PDP menyebutkan bahwa perlindungan data pribadi adalah hak yang harus dijamin dalam segala bentuk implementasi teknologi kecerdasan artifisial, termasuk dalam industri perbankan. Pengaturan mengenai perlindungan data pribadi ini diikuti dengan ketentuan sanksi pidana. Pasal-pasal yang mengatur sanksi pidana dalam UU PDP antara lain Pasal 67 dan Pasal 68. Sanksi pidana yang diterapkan relevan bagi bank yang menggunakan AI dan tidak mematuhi ketentuan perlindungan data pribadi. Adanya ancaman berupa sanksi pidana menciptakan insentif kuat untuk menerapkan AI dengan bijak serta bertanggung jawab.
Beralih pada UU ITE yang pada pokoknya banyak mengatur mengenai sistem transaksi elektronik, penyelenggara sistem elektronik dalam industri perbankan dalam hal ini penggunaan AI, harus bisa memenuhi segala ketentuan yang ada. Pasal 21 mengatur tanggung jawab dalam pelaksanaan transaksi elektronik, yang relevan dengan implementasi AI dalam sektor perbankan. Ketentuan ini sangat relevan bagi bank yang menggunakan AI dalam operasionalnya, sebab seluruh akibat hukum dari keputusan atau tindakan yang diambil oleh sistem AI menjadi tanggung jawab bank sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Selain itu, Pasal 22 menyatakan bahwa kerugian transaksi elektronik yang disebabkan gagal beroperasinya sistem elektronik akibat tindakan yang dilakukan oleh pihak ketiga secara langsung terhadap sistem elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik. Revisi kedua UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024), menetapkan Pasal 40A Ayat (1) yang mewajibkan pemerintah untuk mendorong terciptanya ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif. Pasal ini sejalan dengan tiga prinsip yang ditegakkan panduan Tata Kelola AI yang diterbitkan oleh OJK yang terdiri atas reliability (keandalan), accountability (akuntabilitas), dan human oversight (pengawasan manusia).
Penutup
Perkembangan teknologi dan perkembangannya merupakan kemajuan dan berdampak positif dalam kehidupan masyarakat. Akan tetapi, penggunaan teknologi haruslah bijak dan bertanggungjawab mengingat mudahnya penggunaan dan maraknya penyalahgunaan teknologi. Penerapan teknologi AI dalam industri perbankan haruslah diperhatikan karena industri perbankan merupakan industri yang turut memegang kendali atas ekonomi suatu negara. Partisipasi lembaga pemerintahan dalam membuat kebijakan terkait akan menentukan bagaimana mencegah maupun menghadapi segala permasalahan terkait AI ini hingga permasalahan berat seperti kejahatan siber. Langkah maju OJK dalam mengeluarkan Tata Kelola Kecerdasan Artifisial merupakan tanda bahwa lembaga pemerintahan turut waspada terhadap setiap pergerakkan yang ada di masyarakat. Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia dapat memuat mitigasi risiko untuk menghadapi ancaman serangan siber, terutama dari ancaman yang disebabkan AI.
Akan tetapi, untuk menjamin kepastian hukum, pemerintah diharapkan dapat mengawasi dan mengikuti terus perkembangan penggunaan AI ini. Tata Kelola Kecerdasan Artifisial bukanlah merupakan instrumen hukum yang secara tegas mengatur penggunaan AI. Maka dari itu, Pemerintah harus dapat mengkaji lebih lanjut mengenai risiko yang dapat muncul dari penggunaan AI ini, cepat tanggap dalam mengendalikan masalah yang muncul dengan pembuatan kebijakan hukum yang sah dan mengikat serta melakukan penegakkan hukum dengan tegas. Apabila penggunaan AI ini menjadi marak dan terbukti mempengaruhi hidup masyarakat, Pemerintah diharapkan dapat selalu siaga untuk memikirkan potensi-potensi arah kebijakan untuk kedepannya.




