MK Uji Ketentuan Usia Pensiun Guru 60 Tahun dalam UU Guru dan Dosen
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pemeriksaan Perkara Nomor 99/PUU-XXIII/2025 yang menguji ketentuan batas usia pensiun guru dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen). Permohonan diajukan oleh Sri Hartono, guru bersertifikat pendidik, yang mempersoalkan ketentuan batas usia pensiun guru pada usia 60 tahun.
Sidang berlangsung pada Selasa (12/8/2025) di Ruang Sidang Pleno MK dengan agenda mendengar keterangan Presiden (Pemerintah).
Dalam sidang, Pemerintah yang diwakili Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Biyanto, menjelaskan sejarah pengaturan batas usia pensiun guru. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1979, usia pensiun guru PNS ditetapkan 56 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 60 tahun untuk guru yang mengajar penuh di SD, SMP, dan SMA. Sementara itu, batas usia pensiun dosen ditetapkan 65 tahun.
“Pengaturan batas usia pensiun guru dalam Pasal 30 ayat (4) UU 14/2005 dan dengan memperhatikan ketentuan batas usia pensiun guru pada PP 32/1979, maka ketentuan Pasal 30 ayat (4) UU 14/2005 justru telah berupaya memberikan kesempatan yang lebih luas dengan melakukan ekstensifikasi batas usia pensiun guru dari yang sebelumnya berusia 56 tahun yang dapat diperpanjang hingga 60 tahun sebagaimana diatur dalam PP 32/1979, menjadi 60 tahun tanpa harus melalui mekanisme perpanjangan batas usia pensiun sebagaimana diatur dalam UU 14/2005. Lebih lanjut, ketentuan mengenai batas usia pensiun bagi dosen secara legal historis juga menggunakan batas usia pensiun pada usia 65 tahun, sehingga perbedaan pengaturan batas usia pensiun antara guru dan dosen dalam UU 14/2005 sesungguhnya memiliki basis alasan hukum. Dengan demikian, dapat disimpulkan pula bahwa penentuan batas usia pensiun guru pada UU 14/2005 telah memperhatikan dan mendasarkan pada batas usia pensiun maksimum yang dapat diperoleh berdasarkan PP 32/1979,” jelas Biyanto.
Ketentuan tersebut kemudian diubah melalui PP Nomor 1 Tahun 1994, yang tidak mengubah aturan batas usia pensiun guru, namun menambah usia pensiun guru besar (profesor) menjadi 70 tahun.
Pemerintah menegaskan, Pasal 30 ayat (4) UU Guru dan Dosen telah memberikan perluasan kesempatan dengan menetapkan batas usia pensiun guru langsung pada usia 60 tahun tanpa mekanisme perpanjangan. Perbedaan batas usia pensiun antara guru (60 tahun) dan dosen (65 tahun) dinilai memiliki dasar hukum yang kuat dan selaras dengan regulasi sebelumnya.
Selain aspek legal historis, Pemerintah juga memaparkan alasan ilmiah. Berdasarkan penelitian Dewi Rosita Rusdi, terdapat hubungan antara pertambahan usia guru dan penurunan fisiologis yang dapat memengaruhi kinerja. Penelitian menunjukkan bahwa pada rentang usia 30–45 tahun, mulai terjadi penurunan fungsi fisiologis. Oleh karena itu, usia pensiun 60 tahun dianggap relevan secara logis, kontekstual, dan empiris.
Pemerintah menilai kebijakan batas usia pensiun guru 60 tahun merupakan bentuk pengakuan terhadap peran strategis guru serta memberikan kepastian hukum. Data per Juli 2025 mencatat 982.111 guru ahli pertama dan 334.765 guru ahli muda yang mendapat manfaat dari aturan ini, yaitu dapat mengabdi hingga usia 60 tahun.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa jika batas usia pensiun guru diperpanjang menjadi 65 tahun, akan terjadi pembatasan formasi bagi lulusan sarjana kependidikan. Berdasarkan data, pada 2024 terdapat 224.866 lulusan sarjana kependidikan, sementara guru yang pensiun pada 2025 hanya 68.390 orang. Perpanjangan usia pensiun berpotensi menghambat regenerasi tenaga pendidik dan mengurangi peluang kerja bagi calon guru baru.
Baca juga:
Sebagai tambahan informasi, Permohonan Perkara Nomor 99/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Sri Hartono, seorang guru bersertifikat pendidik. Pemohon mengujikan UU Guru dan Dosen yang berisi ketentuan mengenai batas usia pensiun guru yang ditetapkan pada usia 60 tahun.
Dalam persidangan perdana di MK, Selasa (24/6/2025) Sri Hartono yang hadir dalam persidangan secara daring mendalilkan bahwa ketentuan batas usia pensiun guru yang lebih rendah dibandingkan dosen bertentangan dengan prinsip meritokrasi dalam kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia menambahkan, perbedaan tersebut tidak hanya menciptakan ketidakadilan, tetapi juga memicu ketegangan sosial antara profesi guru dan dosen. Menurutnya, pemensiunan guru pada usia 60 tahun berdampak langsung dan nyata bagi dirinya, baik secara administratif maupun psikologis.
Lebih lanjut, Sri Hartono menyoroti fakta bahwa Indonesia saat ini menghadapi kekurangan tenaga pendidik, sebagaimana dilaporkan oleh Kementerian PANRB serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Oleh karena itu, pemensiunan guru berpengalaman di usia 60 tahun dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan.
Oleh karena itu, Sri Hartono meminta MK menyatakan pasal yang mengatur usia pensiun guru dalam UU Guru dan Dosen bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa usia pensiun guru disamakan dengan dosen, yakni 65 tahun.
Penulis: Utami Argawati.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.




