Mahkamah Agung Tolak Kasasi PLK, Pemprov Jabar Tegaskan SMAN 1 Bandung Milik Negara
Sumber Foto: Kompas.com
Kompas Negara

Mahkamah Agung Tolak Kasasi PLK, Pemprov Jabar Tegaskan SMAN 1 Bandung Milik Negara

Arahan News - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa SMAN 1 Bandung sah menjadi aset negara setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).

Awal Kejadian

Kasus sengketa lahan SMAN 1 Bandung antara Pemprov Jabar dan PLK telah melalui proses hukum di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, yang telah dinyatakan inkrah. MA menolak kasasi dari PLK, memperkuat status kepemilikan Pemprov Jabar atas aset tersebut.

Perkembangan

Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Jawa Barat, Yogi Gautama, menyatakan bahwa pemprov merasa puas dengan keputusan ini, yang dianggap memperkuat bukti kepemilikan melalui sertifikat yang dimiliki. Yogi menjelaskan bahwa sertifikat tersebut merupakan dasar hukum yang kuat dan kepemilikan atas aset tidak dapat terbantahkan. Selanjutnya, pemprov akan memperkuat pengamanan aset, tidak hanya untuk SMAN 1 Bandung tetapi juga untuk aset lainnya.

Kondisi Terakhir

Yogi menambahkan bahwa pengamanan aset menjadi fokus perhatian Pemprov Jabar dan Gubernur Dedi Mulyadi, yang telah menginstruksikan hal ini sebagai program prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Pemprov juga mendapatkan dukungan dari Komisi I DPRD Jabar dalam upaya pengamanan aset. Yogi mencatat bahwa dengan ditolaknya kasasi, subyek penggugat dari PLK yang tidak memiliki badan hukum yang diakui negara tidak dapat melakukan upaya hukum lanjutan.