Hakim Perintahkan Penyitaan 5 Mobil Mewah dan 1 Kapal Milik Marcella Santoso untuk Negara
Sumber Foto: Kompas.com
Kompas Negara

Hakim Perintahkan Penyitaan 5 Mobil Mewah dan 1 Kapal Milik Marcella Santoso untuk Negara

Arahan News - Majelis hakim memerintahkan penyitaan lima mobil mewah dan satu kapal milik advokat Marcella Santoso serta Ariyanto untuk negara, karena diyakini berasal dari tindak pidana.

Awal Kejadian

Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Hakim Anggota Andi Saputra menyampaikan keputusan tersebut saat membacakan pertimbangan hukum sebelum vonis untuk Marcella dalam kasus suap terhadap majelis hakim dan tindak pidana pencucian uang.

Perkembangan

Dalam pertimbangannya, Hakim Andi menyatakan bahwa Marcella dan Ariyanto terlibat dalam penerimaan uang suap sebesar 2 juta dolar Amerika Serikat yang diberikan oleh pihak korporasi pada 5 Agustus 2024. Lima mobil dan satu kapal yang disita dipercaya merupakan hasil dari tindak pidana tersebut. Aset-aset ini diduga dibeli melalui perusahaan cangkang yang didirikan untuk menyamarkan asal-usul uang.

Mobil-mobil yang dirampas meliputi: satu unit Ferrari SF90 Spider, Nissan GTR 38, Porsche GT3 RS, Lexus RX 500h F Sport, dan Fiat Abarth 695. Masing-masing kendaraan ini diperoleh dengan cara tukar tambah dan pembayaran tunai. Selain itu, satu unit kapal bernama Sosay juga diperintahkan untuk dirampas.

Kondisi Terakhir

Marcella divonis 14 tahun penjara dan dikenakan denda Rp 600 juta, subsider 150 hari. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 16,2 miliar, subsider 6 tahun penjara, yang berasal dari keuntungan 1 juta dolar Amerika Serikat dalam perkara ini. Hakim menyatakan bahwa Marcella melanggar sejumlah pasal dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang serta diyakini telah mengetahui dan menyetujui tindakan suap yang diinisiasi oleh Ariyanto.