KPK Terima Laporan Kerugian Negara dalam Kasus Kuota Haji
Sumber Foto: Kompas.tv
Kompas Negara

KPK Terima Laporan Kerugian Negara dalam Kasus Kuota Haji

Arahan News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan hasil hitung kerugian negara terkait dugaan korupsi kuota haji dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kasus ini melibatkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai salah satu tersangka.

Awal Kejadian

Dugaan korupsi dalam kasus kuota haji telah menyeret Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. KPK mengonfirmasi bahwa kuota haji termasuk dalam lingkup keuangan negara, yang menunjukkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum oleh para pihak terkait.

Perkembangan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidikan perkara kuota haji sudah kuat. Namun, KPK tetap menghormati proses praperadilan yang sedang berlangsung. Sementara itu, kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, mempertanyakan kejelasan penghitungan kerugian negara yang disebutkan dalam kasus tersebut.

Kondisi Terakhir

Mellisa sebelumnya menyatakan bahwa tidak ada aliran dana kepada kliennya, baik selama pemeriksaan di KPK maupun di BPK. Ia juga mempertanyakan pernyataan KPK mengenai pembagian kuota haji tambahan yang dianggap tidak akurat, dengan menyebutkan jumlah jamaah haji reguler dan khusus yang berangkat.