KUHAP Baru 2026: Tantangan dan Peluang bagi Dunia Usaha
Sumber Foto: Serambinews.com
Hukum

KUHAP Baru 2026: Tantangan dan Peluang bagi Dunia Usaha

Arahan News - Ringkasan Berita:

KUHAP baru menjadi perhatian dunia usaha karena menyangkut kepastian hukum yang kerap menjadi pertanyaan utama investor, sebagaimana dibahas dalam seminar “Law and Regulations Outlook 2026”.

Regulasi ini membawa perubahan besar, mulai dari penguatan hak tersangka/terdakwa, penyelarasan sistem peradilan pidana, hingga pertanggungjawaban pidana korporasi yang lebih luas.

Tantangan utama ada pada implementasi di lapangan. salah satunya perusahaan diminta memperkuat internal control.

SERAMBINEWS.COM - Pemberlakuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026 dinilai membawa dampak besar terhadap kepastian hukum dan iklim investasi.

Terutama bagi korporasi.

Perubahan mekanisme peradilan pidana, termasuk pertanggungjawaban pidana korporasi, menuntut perusahaan memperkuat tata kelola, kepatuhan, serta kesiapan menghadapi pola penegakan hukum yang baru.

Hal ini jadi bahasan dalam dalam Seminar "Law and Regulations Outlook 2026" di Jakarta, Kamis (5/2/2026) lalu.

“Isu kepastian hukum sangat erat kaitannya dengan dunia usaha.

Pemerintah ingin mendorong investasi ke Indonesia, dan salah satu pertanyaan utama investor adalah kepastian hukum,” ujar Managing Partner Dentons HPRP Sartono, melalui keterangannya, dikutip Sabtu (7/2/2026).

Regulasi ini membawa perubahan mendasar, mulai dari penguatan hak tersangka dan terdakwa, penyesuaian mekanisme penyidikan dan penuntutan, hingga pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.

Bagi pelaku usaha, perubahan tersebut berdampak langsung pada strategi kepatuhan, pengelolaan risiko hukum, serta pola relasi antara korporasi dan aparat penegak hukum.

Hal ini mendorong perlunya pemahaman bersama agar penerapan regulasi berjalan selaras dengan tujuan menciptakan kepastian hukum.

Sartono menilai hukum tidak berdiri sendiri, melainkan selalu bergerak mengikuti dinamika masyarakat dan dunia usaha.

Karena itu, KUHAP 2026 dipandang relevan untuk dibahas dalam forum lintas pemangku kepentingan.

Menurut dia, kepastian hukum ke depan tidak hanya ditentukan oleh regulasi tertulis, tetapi juga oleh komunikasi dan kesamaan perspektif antara regulator, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha.

“Dengan diskusi seperti ini, kita bisa mempertemukan para stakeholder sehingga memberikan manfaat bagi perkembangan dunia usaha dan penegakan hukum,” kata Sartono.

Sebagai keynote speaker, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Asep Nana Mulyana menyebut 2026 sebagai era baru hukum pidana nasional.

Ia menegaskan, pembaruan KUHAP