Kontroversi Sanksi Pidana Terhadap Pernikahan Siri di Indonesia
Sumber Foto: TIMES Indonesia
Hukum

Kontroversi Sanksi Pidana Terhadap Pernikahan Siri di Indonesia

MALANG – Pernikahan siri, yang secara umum merujuk pada pernikahan yang dilakukan tanpa mencatatkan pernikahan tersebut pada lembaga negara, telah menjadi isu yang cukup kontroversial di Indonesia selama bertahun-tahun.

Meskipun praktik ini bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, banyak pasangan yang memilih menikah siri karena berbagai alasan, baik itu budaya, ekonomi, maupun alasan pribadi lainnya. Namun, baru-baru ini, muncul kebijakan yang memberikan sanksi pidana terhadap pernikahan siri yang tidak tercatat secara sah, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Kebijakan ini pun memicu berbagai reaksi di masyarakat, dengan pro dan kontra yang mengemuka.

Keputusan untuk memasukkan pernikahan siri dalam kategori pelanggaran pidana dalam KUHP baru sebenarnya muncul dari kesadaran bahwa fenomena tersebut menimbulkan dampak yang lebih luas bagi masyarakat. Banyak yang melihat bahwa pernikahan siri bisa menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama dalam hal hak waris, hak anak, dan status sosial pasangan.

Dalam pernikahan yang tidak tercatat, banyak pasangan yang tidak mendapatkan perlindungan hukum terkait hak-hak mereka, yang akhirnya berdampak pada kesejahteraan keluarga, khususnya perempuan dan anak-anak. Selain itu, pernikahan siri juga membuka peluang untuk eksploitasi dan praktik-praktik yang merugikan, seperti pernikahan di bawah umur atau poligami yang tidak tercatat. Dengan menambahkan sanksi pidana, pemerintah berharap bisa memberikan kepastian hukum serta melindungi hak-hak perempuan dan anak-anak dalam institusi pernikahan.

Namun, kebijakan ini tidak lepas dari kontroversi. Sejumlah pihak menganggap bahwa penerapan pidana terhadap pernikahan siri berpotensi menciptakan ketegangan antara hukum negara dengan adat istiadat yang sudah lama berkembang dalam masyarakat. Di beberapa daerah, pernikahan siri masih dianggap sah secara budaya meskipun tidak tercatat secara resmi. Bagaimana jika pasangan yang menikah siri tersebut tidak menginginkan pernikahan mereka tercatat oleh negara? Atau bagaimana dengan pasangan yang menikah di bawah pengaruh budaya yang menekankan pentingnya “pernikahan adat” sebagai identitas sosial? Beberapa kalangan merasa bahwa peraturan ini bisa memicu ketegangan antara pemahaman hukum negara dan kearifan lokal yang sudah mengakar.

Selain itu, banyak yang berpendapat bahwa penerapan sanksi pidana ini bisa menimbulkan potensi penyalahgunaan. Pasangan yang terlibat dalam pernikahan siri bisa dipidana karena alasan yang sangat pribadi dan mungkin tanpa kesadaran bahwa mereka telah melanggar aturan negara. Dalam banyak kasus, pasangan yang menikah siri ini bisa jadi memiliki alasan yang sah menurut mereka, seperti tidak ingin mengungkapkan kehidupan pribadi atau karena alasan keterbatasan ekonomi yang membuat mereka tidak bisa menikah secara resmi. Penegakan hukum dalam konteks ini bisa jadi tidak efektif dan hanya berpotensi memperburuk stigma terhadap mereka yang terlibat dalam pernikahan siri.

Di sisi lain, bagi yang mendukung aturan ini, penegakan hukum yang jelas dianggap sebagai langkah penting dalam memperbaiki tatanan sosial. Pernikahan siri, meskipun dalam beberapa konteks mungkin dilakukan dengan niat baik, sering kali menimbulkan ketidakpastian hukum. Anak-anak yang lahir dari pernikahan siri sering kali kesulitan mendapatkan hak waris atau akses terhadap fasilitas negara. Perempuan dalam pernikahan siri juga cenderung tidak memiliki perlindungan hukum, yang bisa berujung pada ketidakadilan dalam hubungan rumah tangga. Oleh karena itu, penerapan sanksi pidana dianggap perlu untuk mengatasi ketidakjelasan status hukum tersebut.

Meski demikian, perlu dipertanyakan apakah pendekatan melalui pidana ini benar-benar menyelesaikan masalah yang ada. Benarkah sanksi pidana dapat menjadi solusi bagi masalah yang lebih kompleks ini, atau justru akan menciptakan masalah baru? Pada akhirnya, meskipun penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak-anak, penegakan aturan yang tegas terhadap pernikahan siri mungkin harus diimbangi dengan pendekatan yang lebih sensitif terhadap kearifan lokal dan faktor-faktor sosial yang mempengaruhi keputusan individu untuk menikah secara tidak tercatat.

Pada titik ini, muncul pertanyaan besar apakah aturan KUHP yang baru ini benar-benar cocok diterapkan di Indonesia? Mungkin memang benar bahwa pernikahan siri perlu memiliki wadah hukum tersendiri, namun apakah pendekatan pidana melalui sanksi yang keras ini adalah jalan terbaik untuk menyelesaikan masalah sosial yang lebih dalam? Hal ini jelas memerlukan diskusi yang lebih mendalam dan sensitif terhadap berbagai konteks yang ada.

Sebelum kita melangkah lebih jauh, sebaiknya kita mengevaluasi kembali apakah regulasi semacam ini bisa menjadi solusi atau justru memperburuk situasi yang ada. Tentu saja, penegakan hukum harus mempertimbangkan seluruh aspek sosial, budaya, dan ekonomi yang berkaitan dengan fenomena ini. Dengan demikian, keputusan yang diambil tidak hanya mencerminkan kebutuhan hukum, tetapi juga memperhatikan kemanusiaan dan keadilan sosial yang lebih luas. ***