Kemenkum Sulbar Tingkatkan Kualitas Peraturan Daerah Melalui Evaluasi Strategis
Sumber Foto: RRI.co.id
Hukum

Kemenkum Sulbar Tingkatkan Kualitas Peraturan Daerah Melalui Evaluasi Strategis

Arahan News - RRI.CO.ID, Mamuju - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kemenkum Sulbar) mulai melakukan analisis dan evaluasi terhadap sejumlah produk hukum daerah dengan mengangkat isu stunting dan pengelolaan sampah sebagai fokus utama tahun ini.

Kegiatan tersebut dibahas dalam rapat internal Tim Kelompok Kerja (Pokja) Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan (PUU) yang digelar secara virtual, Jumat 20 Februari 2026.

Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), John Batara Manikallo.

Dalam arahannya, John Batara menegaskan pentingnya kolaborasi dan semangat kerja tim guna mencapai target kinerja yang telah ditetapkan.

Ia menyampaikan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, agar seluruh jajaran terus meningkatkan kontribusi nyata bagi organisasi.

Menurutnya, setiap wilayah diwajibkan melakukan analisis dan evaluasi terhadap sedikitnya 10 Peraturan Daerah (Perda) sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan nasional di bidang harmonisasi dan pembinaan hukum daerah.

“Isu stunting dan pengelolaan sampah kami pilih karena keduanya menjadi persoalan strategis yang sedang dihadapi masyarakat Sulawesi Barat. Analisis ini diharapkan mampu mengidentifikasi kendala regulasi sekaligus memberikan rekomendasi yang aplikatif,” jelas John Batara.

Ia menekankan bahwa hasil evaluasi tidak sekadar memenuhi target administratif, tetapi harus memberikan dampak konkret terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Kita tidak hanya mengejar kuantitas, tetapi memastikan kualitas output benar-benar mendukung perbaikan tata kelola dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Dalam pemaparan teknis, tim analis dan perancang menyampaikan sejumlah catatan penting. Pada sektor lingkungan, disoroti masih lemahnya implementasi aturan pengelolaan sampah di tengah meningkatnya jumlah penduduk. Pemerintah daerah dinilai perlu memperkuat komitmen dalam penyediaan layanan dasar yang layak dan berkelanjutan.

Sementara pada isu stunting, tim menginventarisasi berbagai regulasi terkait, termasuk Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pemberian ASI Eksklusif yang dinilai berperan penting dalam mendukung perbaikan gizi masyarakat.

Perancang PUU Madya, Munawir, turut memberikan masukan agar regulasi terkait gizi masyarakat diperkuat sehingga rekomendasi kebijakan yang dihasilkan lebih tajam dan implementatif. Adapun Koordinator Perancang PUU, Muh. Irsyadi Ramadhany, menambahkan perspektif mengenai peluang penguatan regulasi bantuan hukum sebagai bagian dari upaya meningkatkan akses keadilan di Sulawesi Barat.

Melalui analisis komprehensif ini, Kemenkum Sulbar berharap dapat memberikan kontribusi strategis dalam pembenahan regulasi daerah, sehingga kebijakan yang dihasilkan semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.