Kemenkum Sulbar Percepat Pembentukan Regulasi dan Penguatan Sentra Kekayaan Intelektual
Sumber Foto: ANTARA News Makassar
Hukum

Kemenkum Sulbar Percepat Pembentukan Regulasi dan Penguatan Sentra Kekayaan Intelektual

Arahan News - Mamuju (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kemenkum Sulbar) menggelar Rapat Tindak Lanjut 8 Arahan Dirjen KI pada Jumat, 20 Februari 2026, secara virtual.

Pelaksanaan kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, dan dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat Yasin serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) bersama jajaran.

Menurut Kakanwil Saefur Rochim, jajarannya tengah melakukan sejumlah langkah dalam menindaklanjuti arahan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), mulai dari percepatan pembentukan regulasi daerah KI, penguatan Sentra KI di perguruan tinggi, fasilitasi pendaftaran merek kolektif, inventarisasi lagu daerah, hingga edukasi kepatuhan pembayaran royalti.

Saefur Rochim menegaskan pentingnya percepatan penyusunan regulasi daerah. Ia mengarahkan agar judul draft Peraturan Daerah (Perda) KI disesuaikan dengan ketentuan dari DJKI agar tidak menimbulkan kendala administratif di kemudian hari.

“Penguatan regulasi daerah menjadi fondasi dalam mendorong ekosistem kekayaan intelektual yang berkelanjutan di Sulawesi Barat,” tegas Saefur.

Dalam rangka penguatan Sentra KI, Kanwil Kemenkum Sulbar akan menyampaikan surat resmi kepada sejumlah perguruan tinggi terkait urgensi pembentukan Sentra KI. Langkah tersebut akan diikuti dengan sosialisasi melalui Zoom serta penyusunan buku panduan (manual book) sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan.

Selain itu, percepatan pendaftaran merek kolektif juga menjadi perhatian utama. Kakanwil menekankan pentingnya pendalaman terkait Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) sebagai bagian dari peran Kanwil sebagai perpanjangan tangan DJKI di daerah. Sosialisasi kepada pelaku usaha terkait kewajiban pembayaran royalti juga akan terus ditingkatkan guna mendorong kepatuhan.