Kemenkum Sulbar Lakukan Inventarisasi Regulasi untuk Evaluasi Kebijakan Hukum
Sumber Foto: RRI.co.id
Hukum

Kemenkum Sulbar Lakukan Inventarisasi Regulasi untuk Evaluasi Kebijakan Hukum

RRI.CO.ID, Mamuju - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus berupaya meningkatkan kualitas kebijakan agar selaras dengan kebutuhan pelayanan hukum di daerah. Upaya tersebut salah satunya dilakukan melalui kegiatan Inventarisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM sebagai dasar Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan.

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Oemar Seno Adji Kanwil Kemenkum Sulbar, Kamis 5 Februari 2026, dan melibatkan Tim Analis Kebijakan Kanwil Kemenkum Sulbar.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, secara terpisah menyampaikan bahwa inventarisasi regulasi merupakan langkah penting untuk memastikan setiap kebijakan yang diterapkan dapat berjalan efektif dan sesuai dengan kondisi serta kebutuhan masyarakat di daerah.

“Regulasi yang baik harus mampu menjawab tantangan di lapangan. Karena itu, perlu dilakukan kajian agar implementasinya tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi pelayanan hukum,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Analis Kebijakan memaparkan hasil pemetaan sejumlah Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang dinilai strategis untuk dikaji lebih lanjut.

Dari hasil pemetaan tersebut, ditetapkan tiga regulasi prioritas yang akan menjadi fokus kajian, yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Merek, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2019 terkait pengesahan badan hukum dan yayasan, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.