Kemenkum Harmonisasikan Tiga Rancangan Pergub untuk Perkuat Pelayanan Publik
Sumber Foto: ANTARA News Jambi
Hukum

Kemenkum Harmonisasikan Tiga Rancangan Pergub untuk Perkuat Pelayanan Publik

Arahan News - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jambi mengharmonisasikan tiga Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) dalam upaya memperkuat kualitas pelayanan publik di daerah tersebut.

Awal Kejadian

Pengharmonisasian ini melibatkan tiga rancangan pergub, yaitu mengenai Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Dasar Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Dasar Pengenaan Pajak Alat Berat. Kepala Kanwil Kemenkum Jambi, Jonson Siagian, menyatakan bahwa pengharmonisasian merupakan tahapan strategis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Perkembangan

Tujuan dari langkah ini adalah untuk memastikan bahwa materi muatan rancangan peraturan selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, serta memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Jonson menjelaskan bahwa pengaturan mengenai dasar pengenaan pajak harus disusun dengan cermat untuk memberikan kepastian hukum, menjamin rasa keadilan, dan mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Setiap norma dalam rancangan peraturan harus memiliki landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat agar dapat diterapkan secara efektif.

Kondisi Terakhir

Dalam rapat pengharmonisasian tersebut, Jonson mengingatkan bahwa regulasi yang disusun harus mudah dilaksanakan, tidak multitafsir, serta selaras dengan kebijakan perpajakan daerah. Hasil pembahasan akan menjadi bahan penyempurnaan ketiga rancangan pergub sebelum diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Provinsi Jambi, Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, para perancang peraturan perundang-undangan, dan Tim Harmonisasi Kanwil Kemenkumham Jambi.