Kemenkum DIY Fasilitasi Harmonisasi 136 Peraturan Kepala Daerah
Sumber Foto: ANTARA News Yogyakarta
Hukum

Kemenkum DIY Fasilitasi Harmonisasi 136 Peraturan Kepala Daerah

Arahan News - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah memfasilitasi harmonisasi 40 peraturan daerah dan 136 peraturan kepala daerah selama semester satu tahun 2026.

Awal Kejadian

Harmonisasi regulasi daerah ini dilaksanakan setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, yang menetapkan tanggung jawab penuh Kanwil Kemenkum dalam proses harmonisasi tersebut. Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menegaskan pentingnya pelaksanaan harmonisasi untuk mencegah lahirnya peraturan daerah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Perkembangan

Agung menjelaskan bahwa di DIY, semua pemerintah daerah sudah memahami pentingnya proses harmonisasi dalam penyusunan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Hal ini memastikan tidak ada disharmoni antara peraturan perundang-undangan dengan peraturan yang ada di DIY. Saat ini, terdapat 28 sumber daya manusia Perancang Peraturan Perundang-undangan di Kanwil Kemenkum DIY, yang terbagi dalam enam zonasi.

Kondisi Terakhir

Ketua Tim Kunjungan Spesifik Komisi XIII DPR, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, mengapresiasi kinerja harmonisasi regulasi di DIY yang dinilai sudah berjalan dengan baik. Ia berharap kinerja tersebut dapat terus berlanjut dan ditingkatkan, meskipun terdapat beberapa keterbatasan.