Jombang Resmi Terapkan Perda Desa Sadar Hukum untuk Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat
Sumber Foto: RRI.co.id
Hukum

Jombang Resmi Terapkan Perda Desa Sadar Hukum untuk Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat

Regional

Oleh - Ane Kusuma,

Editor - Benny Hermawan

RRI.CO.ID, Jombang — Pemerintah Kabupaten Jombang resmi menerapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum sebagai landasan penguatan kesadaran dan kepatuhan hukum di tingkat masyarakat.

Penerapan Perda tersebut ditandai dengan persetujuan akhir Bupati Jombang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang.

Dalam pendapat akhirnya, Bupati Jombang, Warsubi menyampaikan bahwa Perda Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan hasil pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif yang telah berlangsung sejak November 2025. Ia mengapresiasi kontribusi seluruh fraksi DPRD dalam mengkaji dan menyempurnakan substansi regulasi tersebut.

Bupati menjelaskan, penerapan Perda ini diarahkan untuk membangun budaya hukum di tengah masyarakat agar lebih sadar hak dan kewajiban hukumnya. Regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong perubahan sikap masyarakat dalam menyikapi persoalan hukum.

“Peraturan daerah ini dirancang untuk menumbuhkan kesadaran hukum secara merata, sehingga masyarakat tidak hanya patuh, tetapi juga berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan kepastian hukum,” kata Bupati Jombang, Jumat, 6 Februari 2026.

Selain itu, Perda Desa/Kelurahan Sadar Hukum juga menjadi dasar penguatan penyelesaian persoalan hukum di luar jalur peradilan. Pendekatan non-litigasi dinilai lebih relevan untuk menciptakan keadilan yang berorientasi pada pemulihan sosial.

“Regulasi ini berfungsi sebagai alat pengendali sosial yang mendorong perubahan perilaku masyarakat, bukan sekadar aturan administratif, tetapi juga sarana mewujudkan keadilan yang berimbang melalui pendekatan restoratif,” ujarnya.

Meski menyatakan persetujuan, Bupati Jombang menegaskan pentingnya penyesuaian substansi Perda dengan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Penyesuaian tersebut mengacu pada surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 100.3.2/1016/013.2/2026 tertanggal 9 Januari 2026.

“Kami meminta agar materi dalam Perda ini tetap diselaraskan dengan hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar implementasinya tidak bertentangan dengan ketentuan di atasnya,” ucap Bupati.