Habib Hamid: Regulasi Baru Harus Jadi Pelindung Bukan Ancaman bagi Masyarakat
Sumber Foto: kalselpos
Hukum

Habib Hamid: Regulasi Baru Harus Jadi Pelindung Bukan Ancaman bagi Masyarakat

Arahan News - Banjarmasin, kalselpos.com

–Anggota DPRD Kalimantan Selatan, Habib Hamid Bahasyim, menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap undang-undang (UU) baru yang telah disahkan pemerintah agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Bacaan Lainnya

Kader Pangan Desa Disiapkan Jadi Garda Depan Keamanan Konsumsi Warga

DPRD Banjar Setujui Raperda Pengelolaan Sampah, Dorong Sistem Berkelanjutan

Bank Kalsel Syariah Rilis Rincian Nisbah dan Indikasi ROI April 2026

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai, setiap regulasi baru membawa perubahan mendasar sehingga perlu disosialisasikan secara masif dan berkelanjutan, baik kepada aparat penegak hukum maupun masyarakat luas.

“Undang-undang baru ini harus dipahami secara utuh. Jangan sampai muncul tafsir keliru di lapangan yang justru menimbulkan keresahan,” ujar anggota Komisi I DPRD Kalsel tersebut.

Ia menjelaskan, pada prinsipnya pembaruan regulasi bertujuan memperkuat kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Namun dalam penerapannya, aparat penegak hukum diminta tetap mengedepankan asas keadilan, kehati-hatian, serta pendekatan humanis.

“Kita tidak ingin hukum hanya terlihat tegas di atas kertas, tetapi penerapannya mengabaikan kondisi sosial masyarakat,” tegasnya.

Habib Hamid menambahkan, DPRD Kalimantan Selatan akan terus mengawal implementasi berbagai UU baru agar berjalan sesuai tujuan pembentukannya. Masukan dan evaluasi dari masyarakat, kata dia, juga akan menjadi bahan penting dalam pengawasan ke depan.

“Undang-undang ini harus menjadi alat perlindungan, bukan alat untuk menakut-nakuti masyarakat,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Indonesia kini memiliki sejumlah undang-undang baru di bidang hukum yang berdampak langsung pada penegakan hukum dan perlindungan masyarakat. Di antaranya KUHP Baru yang mulai berlaku 2026, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Sementara itu, RUU Perampasan Aset masih dalam tahap pembahasan.

Pemerintah menegaskan, pembaruan hukum tersebut ditujukan untuk membangun sistem hukum nasional yang lebih modern, adil, dan responsif terhadap perkembangan zaman.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Berita beritaterkini fyp HABIB HAMID Kalsel kalselhariini Kalselpos kalselpos.com Lindungi news Regulasi Baru Sorotan trending virals

Penulis: Sidik

Editor: Wandi

Sumber: https://bk.apahabar.com

Sebarkan

Navigasi pos

Pos sebelumnya Dana hibah disorot! Inspektorat Banjarmasin siap bongkar dugaan Pelanggaran

Pos berikutnya Batas Lahan jadi persoalan, Wali Kota tinjau dampak NUFReP di Pengambangan

Pos terkait

DPRD Tabalong Soroti PDAM yang Belum Miliki Pimpinan Definitif

Keresahan Warga Seberang Mesjid “Kampung Kawai-kawai” perlu perhatian

Persoalan Sampah dan realisasi Jembatan Cusa selalu jadi usulan warga