Gus Elham Dikecam: KPAI dan PBNU Soroti Pelanggaran Etika dalam Dakwah
PIMPINAN Majelis Taklim Ibadallah, Mohammad Elham Yahya Luqman, atau yang akrab disapa Gus Elham, menjadi sorotan setelah videonya mencium anak perempuan dalam forum pengajian beredar luas. Perbuatannya menuai kecaman publik dan memicu kritik di berbagai platform media sosial.
Masyarakat membuat kampanye daring untuk mengecam tindakan tersebut. Dalam sejumlah unggahan, terlihat kolase foto yang menampilkan momen ketika Elham mencium anak-anak perempuan. Rekam jejak pendakwah asal Jawa Timur itu juga kembali diangkat setelah kasus ini viral.
KPAI: Tindakan Gus Elham Melanggar Undang-Undang
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengkritik keras tindakan Elham. KPAI menilai perbuatannya merendahkan harkat dan martabat anak sebagai individu yang memiliki hak asasi.
“Selain itu, tindakan ini melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta prinsip-prinsip hak anak,” kata Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah dalam keterangan tertulis, Kamis, 13 November 2025.
Margaret menjelaskan bahwa Indonesia memiliki sejumlah regulasi yang melindungi hak anak, mulai dari Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, hingga Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Menurut dia, perbuatan Elham berpotensi dijerat Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak yang melarang siapa pun melakukan kekerasan, paksaan, atau perbuatan cabul terhadap anak. “KPAI perlu mengadvokasi agar penafsiran ‘perbuatan cabul’ diperluas, mencakup tindakan yang melanggar batasan sosial dan hukum, terlepas dari klaim niat baik,” ujarnya.
KPAI menilai kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak dapat menimbulkan dampak psikologis jangka panjang dan memengaruhi masa depan korban. “Situasi ini dapat merusak perkembangan mental dan fisik anak, bahkan meningkatkan kerentanan terhadap perilaku negatif di masa depan,” kata Margaret.
Saat ini, KPAI sedang menelaah kasus tersebut dan mengidentifikasi potensi pelanggaran hak anak. KPAI juga melaporkan tindakan Elham kepada pihak berwenang atas indikasi pelanggaran tersebut. Komisi itu berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan anak-anak yang terdampak mendapatkan dukungan pemulihan dan perlindungan, serta memperkuat edukasi publik soal pentingnya perlindungan anak.
KPAI mengimbau masyarakat agar tidak menormalisasi perilaku yang melanggar batas terhadap anak dan mengedepankan etika keselamatan anak dalam setiap interaksi.
PBNU: Tindakan Tidak Sesuai Nilai Dakwah
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga mengkritik tindakan Elham. Ketua PBNU Alissa Wahid menilai perbuatannya merendahkan martabat manusia, terutama anak-anak. Tindakan itu juga bertentangan dengan prinsip dakwah bil hikmah yang menjadi ciri dakwah Islam rahmatan lil ‘alamin.
“Itu menodai nilai-nilai dakwah yang seharusnya memberikan teladan melalui sikap dan perilaku kepada umat,” ujar Alissa, dikutip dari Antara, Rabu, 12 November 2025.
Menurut Alissa, penghormatan masyarakat kepada para kiai dan nyai didasarkan pada keulamaan, kearifan sebagai pengasuh, serta peran mereka sebagai pengayom jamaah. Karena itu, setiap tokoh agama wajib menjaga diri dan berperilaku sebagai teladan.
Kementerian Agama Berjanji Perketat Pengawasan Pendakwah
Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i menyatakan Kementerian Agama (Kemenag) akan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pendakwah agar tidak bertindak di luar batas. Ia menyampaikan hal itu sebagai evaluasi atas kasus Gus Elham.
Syafi’i menilai tindakan Elham tidak pantas dan harus menjadi kejadian terakhir. “Tentu saja kasus-kasus itu mungkin tetap ada, tetapi kami sepakat agar ke depan pengawasannya lebih ditingkatkan agar peristiwa itu bisa dihindari,” kata Syafi’i dalam keterangan tertulis yang dikutip dari laman Kementerian Agama, Rabu, 12 November 2025.
Syafi’i menjelaskan bahwa Kemenag telah mengeluarkan dua surat keputusan terkait upaya menciptakan madrasah dan pesantren ramah anak, yakni SK Dirjen Pendis Nomor 1261 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis pengasuhan ramah anak di pesantren serta SK Dirjen Pendis Nomor 1541 Tahun 2025 tentang program pilot pesantren ramah anak.
Ia berharap regulasi itu dapat menjadi rujukan bagi pengelola madrasah dan pesantren untuk mencegah tindakan pelecehan atau kekerasan. “Agar anak-anak madrasah dan pesantren mendapatkan pemenuhan haknya sebagai peserta didik serta jauh dari tindak kekerasan,” ujarnya.
Syafi’i tidak menjawab secara langsung apakah Kemenag akan memanggil Gus Elham, namun ia menegaskan bahwa peningkatan pengawasan merupakan langkah strategis untuk memastikan keteladanan dalam forum keagamaan. “Pengawasan itu termasuk upaya memastikan pelaku tidak mengulangi perbuatannya,” katanya.
Gus Elham Menyampaikan Permintaan Maaf
Setelah menerima banyak kritik, Elham menyampaikan permohonan maaf melalui sebuah video yang direkam pada Selasa, 11 November 2025, pukul 14.00 WIB, di Kediri, Jawa Timur.
Dalam video tersebut, Elham berjanji akan memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatannya. Ia menyatakan akan memilih metode dakwah yang lebih bijaksana dan sesuai dengan norma agama serta etika bangsa Indonesia.
Elham menjelaskan bahwa video yang viral merupakan kejadian lama dan sudah ditarik dari media sosial resmi lembaganya. Ia juga menyebut bahwa anak-anak dalam video tersebut berada di bawah pengawasan orang tua.
Ia kembali menutup penjelasannya dengan permohonan maaf dan berharap Allah mengampuni kekhilafannya.




