Gentengisasi: Kebijakan Atap atau Prioritas Kesejahteraan?
Sumber Foto: Portal Hukum
Hukum

Gentengisasi: Kebijakan Atap atau Prioritas Kesejahteraan?

Dalam rapat koordinasi bersama kepala daerah di Sentul, 2 Februari lalu, Presiden Prabowo Subianto memperkenalkan program dengan istilah yang segera menyita perhatian yaitu “gentengisasi”. Sebuah gerakan nasional memperbaiki atap rumah warga agar lebih layak, aman, dan sehat.

Gagasan ini terdengar sederhana, bahkan simpatik. Di banyak sudut negeri, genteng bocor memang membuat malam menjadi panjang. Hujan bukan hanya menghadirkan dingin, tetapi juga kecemasan. Dalam pengertian itu, memperbaiki atap rumah jelas bukan perkara remeh.

Namun, kebijakan publik tidak hanya diukur dari kesederhanaan gagasannya. Ia diuji dari ketepatan prioritasnya. Di sinilah gentengisasi menjadi menarik sekaligus problematik jika dibaca dalam kacamata hukum tata negara dan kebijakan publik.

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk bertempat tinggal dan memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Amanat ini dipertegas dalam UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mendefinisikan rumah layak huni secara menyeluruh seperti keselamatan bangunan, kecukupan ruang, sanitasi, ventilasi, pencahayaan, hingga akses air bersih.

Atap rumah memang bagian dari keselamatan bangunan. Namun, ia hanya satu elemen dari konsep yang jauh lebih komprehensif. Ketika kebijakan dipersempit pada genteng, ada risiko reduksi makna konstitusional tentang rumah layak huni menjadi proyek fisik yang parsial. Konstitusi kita berbicara tentang kelayakan hidup. Bukan sekadar kelayakan atap.

Otonomi Daerah dan Risiko Tumpang Tindih

Dalam desain otonomi daerah berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014, urusan perumahan rakyat merupakan urusan konkuren yang telah lama dijalankan pemerintah daerah melalui program RTLH, bedah rumah, dan bantuan stimulan perumahan swadaya.

Pertanyaannya, apakah gentengisasi merupakan penguatan dari program yang sudah ada, atau justru menjadi program baru dengan skema komando pusat?

Jika yang terjadi adalah duplikasi program tanpa harmonisasi regulasi, maka yang muncul bukan efektivitas, melainkan tumpang tindih kewenangan dan anggaran. Di titik ini, asas good governance —efektivitas, efisiensi, dan kejelasan kewenangan dipertaruhkan.

Negara kesejahteraan yang dianut konstitusi menempatkan kesehatan, pendidikan, dan jaminan sosial sebagai prioritas utama. Pasal 34 UUD 1945 menegaskan tanggung jawab negara atas pelayanan publik yang layak.

Dalam konteks hari ini, publik menyaksikan persoalan akses kesehatan masyarakat miskin, tekanan pada sistem jaminan sosial, hingga problem pendidikan dasar yang belum terselesaikan. Di tengah persoalan-persoalan mendasar itu, negara justru memperkenalkan program yang berfokus pada genteng.

Di sinilah pertanyaan prioritas menjadi relevan: apakah ini yang paling mendesak? Kebijakan publik bukan hanya soal apa yang bisa dilakukan, tetapi apa yang paling perlu dilakukan.

Antara Kebijakan Substantif dan Kebijakan Simbolik

Program seperti gentengisasi memiliki kelebihan secara kasat mata, mudah diukur, dan cepat terlihat hasilnya. Ia mudah diklaim sebagai capaian. Berbeda dengan pembenahan sistem pendidikan, reformasi jaminan sosial, atau perbaikan tata kelola hukum yang hasilnya tidak segera tampak.

Godaan kebijakan simbolik sering kali muncul di sini. Negara terlihat bekerja, tetapi belum tentu menyentuh akar persoalan. Padahal, asas pemerintahan yang baik menuntut kebijakan berbasis kebutuhan objektif masyarakat, bukan semata kebutuhan politis untuk menunjukkan kinerja.

Memperbaiki atap rumah memang penting. Tetapi atap bukan fondasi. Fondasi kesejahteraan adalah akses kesehatan, pendidikan yang terjangkau, pekerjaan yang layak, dan kepastian hukum.

Rumah yang gentengnya baru tetap menjadi ruang kecemasan jika penghuninya tidak mampu berobat saat sakit. Atap yang kokoh tidak banyak berarti jika anak di dalamnya terancam putus sekolah. Di titik ini, gentengisasi terasa seperti metafora. Ketika negara sibuk memperbaiki bagian atas, sementara bagian bawah masih rapuh.

Dalam negara hukum, kebijakan publik tidak cukup sah karena diucapkan oleh pemegang kekuasaan. Ia harus selaras dengan mandat konstitusi, jelas kewenangannya, tepat prioritasnya, dan rasional dalam penggunaannya. Gentengisasi bisa saja menjadi bagian dari upaya mewujudkan rumah layak huni. Tetapi ia tidak boleh menjadi wajah utama kebijakan sosial negara di tengah persoalan yang jauh lebih mendasar.

Sebab pada akhirnya, yang diuji dari sebuah kebijakan bukan seberapa baik ia terdengar, melainkan seberapa tepat ia dibutuhkan. Genteng tidak bisa menggantikan pendidikan, kesehatan, dan kemiskinan. Apalagi kepastian hukum, ini yang seharusnya menjadi prioritas bukan genteng!

Artikel Terkait

Tantangan Pemajakan Konten Digital dan Influencer di Indonesia

Polemik Pajak Hiburan: Mencari Titik Temu Antara Pendapatan Daerah dan...

Efektivitas Pemungutan Pajak Digital di Indonesia di Tengah Pertumbuhan Ekonomi...

Suara Rakyat Bukan Pelengkap: Menakar Ulang Asas Kejelasan Tujuan dalam...

Dari Marsinah ke Legislasi Modern: Uji Asas Pembentukan Peraturan di...

Pajak Influencer di Indonesia: Antara Kesadaran Hukum dan Keadilan Pajak...

Rekomendasi

Edukasi Bahaya Narkoba, Langkah Nyata Lapas Cilegon Bersama Polres Cilegon

Pakar Hukum Soroti Dua Pasal dalam RUU KUHAP yang Berpotensi...

Suara Rakyat Bukan Pelengkap: Menakar Ulang Asas Kejelasan Tujuan dalam...

Markas GRIB Jaya Pada Lahan BMKG Resmi Digusur

Putusan Mahkamah Konstitusi dan Addresat Putusan

Peran Arbitrase Syariah Nasional sebagai Pilar Penyelesaian Sengketa di Sektor...