Dua Surat Edaran Menaker 2025: Larangan Diskriminasi Rekrutmen dan Penahanan Ijazah Pekerja
Pada tanggal 28 Mei 2025, Yassierli selaku Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker RI) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. Surat Edaran tersebut diterbitkan oleh Menaker sebagai respons terhadap adanya pembatasan usia dan persyaratan penampilan dalam syarat perekrutan kerja yang dianggap sebagai diskriminasi oleh khalayak luas (hukumonline.com, 2025). Ternyata, Surat Edaran itu bukanlah satu-satunya peraturan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dalam beberapa waktu ke belakang. Pada tahun ini, tepatnya pada Hari Kebangkitan Nasional (20/5), Yassierli mengambil langkah strategis dengan menerbitkan peraturan kebijakan serupa, yakni SE Menaker Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang menegaskan larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja oleh perusahaan.




