BPHN Gelar Rapat Pemahaman PP 28/2025 untuk Tingkatkan Perizinan Berusaha
BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum menggelar Rapat Peningkatan Pemahaman Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Jumat (24/10/2025). Kegiatan ini bertujuan memberikan penajaman terhadap substansi peraturan sekaligus menjadi forum untuk membahas berbagai isu dan tantangan dalam implementasi perizinan berusaha di Indonesia.
Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional BPHN, Rahendro Jati, menjelaskan bahwa pelaksanaan pemantauan dan peninjauan regulasi merupakan bagian penting dalam upaya mewujudkan tata kelola regulasi yang responsif dan taat asas. Ia menegaskan bahwa pendalaman terhadap PP 28/2025 perlu dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara ketentuan dalam peraturan dengan praktik yang berjalan di lapangan.
“PP 28/2025 memiliki pengaruh besar terhadap iklim kemudahan berusaha dan investasi di Indonesia. Regulasi yang tepat akan memperkuat kepastian hukum bagi pelaku usaha dan pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Rahendro dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 1, BPHN.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten Deputi Percepatan Investasi dan Hilirisasi Kemenko Perekonomian, Ichsan Zulkarnaen, menyampaikan bahwa PP 28/2025 disusun untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas layanan dalam proses perizinan berusaha. Peraturan ini juga menjadi bagian dari reformasi perizinan berusaha berbasis risiko yang telah diinisiasi pemerintah dalam beberapa tahun terakhir.
“Implementasi PP 28/2025 merupakan langkah penyederhanaan dan penyempurnaan proses bisnis penerbitan Perizinan Berusaha (PB) dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU). Selain itu, pengawasan dalam pelaksanaannya juga dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi melalui sistem Online Single Submission (OSS),” jelas Ichsan.
Sementara itu pada kesempatan terpisah, Min Usihen selaku Kepala BPHN menyatakan bahwa bahwa perubahan mekanisme perizinan dengan PP 28/2025 menjadi bukti bahwa pemerintah senantiasa melakukan pemantauan/evaluasi terhadap proses perizinan yang mendukung investasi.




