BPHN dan Bapanas Evaluasi Regulasi Pangan untuk Stabilitas Harga
Sumber Foto: Badan Pembinaan Hukum Nasional
Hukum

BPHN dan Bapanas Evaluasi Regulasi Pangan untuk Stabilitas Harga

BPHN.GO.ID – Jakarta. Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menghadiri undangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk melaksanakan analisis dan evaluasi hukum terhadap Peraturan Bapanas Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah dalam rangka ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga bagi keluarga penerima manfaat. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin (29/12/2025) di Kantor Bapanas, Jakarta, dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan dari sektor pangan.

Acara dibuka oleh Rena Satrinny, dari Biro Organisasi, SDM, dan Hukum Bapanas. Dalam sambutannya, Rena menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memastikan regulasi pangan nasional tetap relevan dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. “Sinergi BPHN dan Bapanas sangat penting agar kebijakan yang berjalan tetap efektif dan adaptif,” ujarnya.

Pada sesi pemaparan, Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN, Arfan Faiz Muhlizi, menegaskan pentingnya memahami tiga kondisi dalam penataan regulasi, yakni rechtsvacuum (kekosongan hukum), rechtsonzekerheid (ketidakjelasan hukum), dan verouderd recht (hukum usang). Pemahaman tersebut dibutuhkan agar setiap regulasi dapat diberikan tindakan. “Regulasi yang masih berlaku belum tentu relevan. Ketika substansi kebijakan telah selesai, aturan dapat berubah menjadi hukum yang usang dan menimbulkan ketidakpastian,” jelas Arfan.

Arfan menambahkan bahwa analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan perundang-undangan dilaksanakan secara ex post, yaitu terhadap peraturan yang telah diimplementasikan dan dapat diukur efektivitas serta dampaknya dari praktik lapangan.

Sejalan dengan pembahasan, Arfan juga menekankan perlunya penguatan basis data regulasi internal di setiap kementerian/lembaga, terutama terkait pemetaan peraturan yang telah berusia lebih dari tiga tahun. “Basis data regulasi internal sangat diperlukan. Dengan pemetaan yang jelas, proses penataan regulasi akan lebih terarah, sistematis, dan berkelanjutan,” katanya.

Tim analisis dan evaluasi menemukan sejumlah isu, seperti ketidakjelasan masa berlaku regulasi, potensi disharmoni dengan kebijakan nasional terbaru, serta keterhubungan dengan basis data penerima bantuan sosial, maupun risiko ketidakefektifan apabila tetap dijadikan acuan dalam program pangan. “Jika regulasi yang tidak lagi relevan tetap dipertahankan, potensi ketidakpastian hukum akan semakin besar,” terang Arfan.

Arfan menegaskan, “Penyederhanaan regulasi yang didahului oleh kegiatan analisis dan evaluasi akan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemangku kepentingan.” Ia berharap rekomendasi yang dihasilkan dari analisis dan evaluasi ini dapat memperkuat tata kelola pangan yang lebih efektif, responsif, dan berkelanjutan.