Yaqut Cholil Qoumas Pertanyakan Penetapan Tersangka Sebelum Hasil Kerugian Negara
Arahan News - Kuasa hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, mempertanyakan penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, yang dilakukan sebelum adanya hasil perhitungan kerugian negara.
Awal Kejadian
KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Penetapan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji 2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi adanya penetapan tersangka dan menyatakan bahwa KPK mengacu pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur kerugian negara. Saat itu, BPK masih melakukan kalkulasi untuk menentukan besarnya kerugian keuangan negara terkait perkara ini.
Perkembangan
Mellisa Anggraini, dalam pernyataannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyoroti bahwa perhitungan kerugian negara belum dirilis, meskipun kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada aliran dana yang diterima oleh Yaqut terkait kasus ini, baik selama pemeriksaan di KPK maupun di BPK. Mellisa mengkritik bahwa KPK hanya menilai keputusan Menteri Agama mengenai pembagian kuota haji tambahan sebagai perbuatan melawan hukum tanpa mempertimbangkan aspek kewenangan yang ada.
Kondisi Terakhir
Yaqut Cholil Qoumas telah mengajukan praperadilan untuk mempertanyakan penetapan tersangkanya. Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada hari ini, tetapi ditunda karena ketidakhadiran KPK selaku tergugat.




