Wapres Gibran dan KPU Digugat Perdata, Diminta Bayar Ganti Rugi Rp125 Triliun
Sumber Foto: Kompas.com
Kompas Negara

Wapres Gibran dan KPU Digugat Perdata, Diminta Bayar Ganti Rugi Rp125 Triliun

JAKARTA — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat secara perdata oleh seorang warga sipil bernama Subhan. Dalam gugatannya, Subhan meminta majelis hakim menghukum para tergugat membayar ganti rugi yang disebut mencapai Rp125 triliun dan Rp10 juta untuk kemudian disetorkan ke kas negara.

Permintaan tersebut tercantum dalam petitum gugatan. Juru Bicara II Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, mengonfirmasi bahwa tuntutan ganti rugi materiel dan imateriel itu merupakan salah satu poin yang diajukan penggugat.

Tuntutan ganti rugi dan alasan gugatan

Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Penggugat menilai terdapat beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) pada saat itu yang tidak terpenuhi.

Subhan juga meminta agar majelis hakim menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiel dan imateriel sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta, dengan ketentuan dana tersebut disetorkan ke kas negara.

Diminta nyatakan status wapres tidak sah

Selain tuntutan ganti rugi, penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wakil Presiden tidak sah untuk periode 2024–2029.

Dalam petitum lainnya, Subhan meminta pengadilan memerintahkan pelaksanaan putusan meski nantinya terdapat upaya hukum banding atau kasasi dari para tergugat. Penggugat juga mencantumkan permintaan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100 juta per hari apabila terjadi keterlambatan dalam melaksanakan putusan pengadilan.

Jadwal perkara

Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Perkara ini disebut didaftarkan pada Jumat (29/8/2025). Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin (8/9/2025).