TNI Diharapkan Kembali Fokus pada Pertahanan Negara, Bukan Jabatan Sipil
Sumber Foto: Kompas.com
Kompas Negara

TNI Diharapkan Kembali Fokus pada Pertahanan Negara, Bukan Jabatan Sipil

JAKARTA - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Fatia Maulidiyanti, menekankan pentingnya Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk kembali fokus pada fungsi pertahanan negara, dan tidak terlibat dalam jabatan-jabatan sipil. Pernyataan ini disampaikan menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai lima gugatan uji formal terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, yang dijadwalkan pada Rabu, 17 September 2025.

Fatia menyoroti bahwa salah satu tuntutan reformasi 1998 adalah penegakan prinsip supremasi sipil. "Oleh karena itu, TNI seharusnya kembali ke barak dan fokus pada pertahanan negara, bukan urusan sipil," ungkap Fatia dalam konferensi pers daring yang berlangsung pada Selasa, 16 September 2025.

Lebih lanjut, Fatia menyatakan perlunya penataan posisi anggota atau perwira aktif TNI dalam jabatan-jabatan sipil. Dia mengungkapkan kekhawatiran akan banyaknya keterlibatan militer dalam jabatan-jabatan sipil, seperti posisi kepala daerah, kementerian, dan BUMN. "Hal ini dapat meminimalisir keterlibatan militer yang dapat menambah rantai impunitas," jelasnya.

Fatia juga menyoroti fenomena perekrutan mantan militer untuk mengisi posisi di perusahaan dan lembaga pemerintah. Menurutnya, hal ini dapat berpotensi menambah masalah di masa depan. "Keberadaan militer dalam ranah sipil bisa berbahaya dan mengulang sejarah kelam yang telah terjadi," tuturnya.

Saat ini, MK akan memutuskan lima gugatan yang diajukan, termasuk salah satu yang diajukan oleh Inayah Wahid dan koalisi masyarakat sipil pada 7 Mei 2025. Gugatan ini berkaitan dengan pelanggaran sejumlah asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).

Asas-asas tersebut mencakup kejelasan tujuan, kelembagaan, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, serta asas keterbukaan. Penjelasan Pasal 5 huruf g UU P3 menegaskan bahwa proses pembentukan peraturan perundang-undangan harus transparan dan terbuka, memberikan kesempatan bagi seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan masukan.