Tingginya Permintaan Warga Negara Asing untuk Menjadi WNI
Arahan News - Pemerintah mencatat minat warga negara asing untuk menjadi warga negara Indonesia (WNI) meningkat dalam lima tahun terakhir. Data dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menunjukkan bahwa permohonan kewarganegaraan mengalami pertumbuhan signifikan di beberapa tahun terakhir.
Awal Kejadian
Direktur Jenderal AHU, Widodo, dalam jumpa pers di Jakarta, mengungkapkan bahwa ketentuan untuk menjadi WNI cukup ketat. Seseorang harus tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau selama sepuluh tahun jika tinggal secara selang-seling. Selain itu, pemohon diwajibkan mengantongi izin dari institusi terkait di negara asalnya.
Perkembangan
Widodo merinci data permohonan kewarganegaraan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2020, terdapat 37 permohonan, dengan 29 di antaranya diterima. Tahun berikutnya, jumlah permohonan meningkat menjadi 63, dan 61 permohonan diterima. Pada tahun 2022, seluruh 63 permohonan diterima. Di tahun 2023, terdapat 69 permohonan, dengan tiga di antaranya tidak diterima. Untuk tahun 2024, permohonan meningkat menjadi 165, tetapi hanya 20 yang diterima, sementara pada tahun 2025 terdapat 147 permohonan dengan dua di antaranya yang terproses lengkap.
Kondisi Terakhir
Saat ini, terdapat 714 anak dari perkawinan campuran yang sedang dalam proses pengajuan permohonan menjadi WNI. Widodo menyatakan bahwa keinginan warga negara asing untuk menjadi WNI mencerminkan kebanggaan dan cita-cita mereka, di mana alasan yang disampaikan berkisar dari aspek ekonomi hingga sosial budaya, termasuk ketertarikan terhadap keramahan masyarakat Indonesia.




