Tiga Desa di Nunukan Bergeser ke Malaysia: Penjelasan Pemerintah
Sumber Foto: Kompas.com
Kompas Negara

Tiga Desa di Nunukan Bergeser ke Malaysia: Penjelasan Pemerintah

JAKARTA - Tiga desa yang terletak di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, yaitu Desa Kabungalor, Desa Lepaga, dan Desa Tetagas, kini sebagian wilayahnya telah bergeser ke dalam area Malaysia. Pergeseran ini terjadi sebagai dampak dari penyelesaian Outstanding Boundary Problem (OBP) antara Indonesia dan Malaysia terkait Pulau Sebatik.

Dalam rapat bersama Komisi II DPR yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Makhruzi Rahman, menjelaskan perihal pergeseran batas wilayah tersebut. Menurutnya, meskipun ada wilayah yang bergeser ke Malaysia, Indonesia memperoleh hak atas lahan yang lebih luas di kawasan tersebut.

Penyelesaian Outstanding Boundary Problem (OBP)

Makhruzi mengungkapkan bahwa terdapat tiga OBP yang telah disepakati melalui penandatanganan memorandum pada Joint Indonesia-Malaysia ke-45 yang dilaksanakan pada 18 Februari 2025. Kesepakatan tersebut menyisakan sekitar 127 hektar wilayah Pulau Sebatik yang kini menjadi milik Indonesia.

Dia juga menjelaskan bahwa selain tiga desa yang bergeser, Indonesia mendapatkan tambahan wilayah seluas 5.207 hektar. Tambahan ini akan digunakan untuk mendukung pembangunan kawasan perbatasan dan fasilitas perdagangan bebas.

Dana Pengganti untuk Warga Terdampak

Makhruzi menambahkan bahwa pemerintah berencana memberikan dana pengganti kepada masyarakat yang terdampak akibat pergeseran batas wilayah. Saat ini, jumlah dana tersebut masih dalam tahap perhitungan.

Dia juga menegaskan bahwa patok-patok batas negara di Pulau Sebatik tidak berada pada posisi yang sesuai dengan ketetapan Konferensi 1891 antara Inggris dan Belanda, sehingga perlu dilakukan reposisi.

Perincian Luas Wilayah

Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, menambahkan bahwa dari kesepakatan tersebut, Indonesia mendapatkan hak seluas 127 hektar, sementara Malaysia memperoleh hak seluas 4,9 hektar. Dia menjelaskan bahwa luas wilayah yang terdampak akibat perubahan garis batas ini mencapai 3,6 hektar di desa-desa yang disebutkan sebelumnya.

Ossy juga menginformasikan bahwa terdapat puluhan warga yang terdampak oleh pergeseran batas ini. Pemerintah berkomitmen untuk menjamin hak-hak warga negara Indonesia yang berada di Pulau Sebatik pasca relokasi.

Dalam konteks ini, BNPP telah memberikan zona penyangga di wilayah yang terdampak dengan panjang 10 meter, sehingga total luas yang terdampak menjadi 6,1 hektar.