Tanggung Jawab Negara dalam Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan: Pimpinan Komisi IX Menyampaikan Peringatan
Sumber Foto: Kompas.com
Kompas Negara

Tanggung Jawab Negara dalam Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan: Pimpinan Komisi IX Menyampaikan Peringatan

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh, menegaskan pentingnya tanggung jawab negara terhadap masyarakat dalam tiga aspek utama: kesehatan, pendidikan, dan keselamatan. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah terkait penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Pentingnya Akses Kesehatan

Nihayatul menekankan bahwa negara tidak seharusnya bernegosiasi mengenai akses kesehatan. Ia menyoroti dampak negatif dari penonaktifan PBI BPJS Kesehatan yang dilakukan tanpa sosialisasi yang memadai, terutama bagi masyarakat yang menderita penyakit katastropik. "Banyak di antara mereka yang sudah berada di rumah sakit, tiba-tiba tidak bisa membayar karena status kepesertaan mereka telah dinonaktifkan," ujar Nihayatul.

Dukungan untuk Masa Reaktivasi Otomatis

Ia juga mendukung usulan untuk menerapkan masa reaktivasi otomatis selama tiga bulan bagi pasien dengan penyakit kronis, seperti ginjal dan jantung. Langkah ini dianggap perlu agar pelayanan kesehatan tetap terjaga bagi masyarakat miskin dan rentan, sambil melakukan pemutakhiran data peserta.

Kesepakatan DPR dan Pemerintah

Dalam rapat yang dihadiri oleh sejumlah menteri dan pejabat terkait, DPR dan pemerintah mencapai lima kesepakatan penting terkait polemik ini:

  • Layanan Kesehatan Terjamin: Dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan untuk peserta PBI akan tetap dilayani dan biayanya akan ditanggung oleh pemerintah.
  • Pemutakhiran Data: Kementerian Sosial, pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik (BPS), dan BPJS Kesehatan akan melakukan pengecekan dan pemutakhiran data dengan menggunakan data pembanding terbaru.
  • Anggaran yang Tepat Sasaran: DPR dan pemerintah sepakat untuk memaksimalkan anggaran yang telah dialokasikan dalam APBN agar tepat sasaran dan akurat.
  • Sosialisasi kepada Masyarakat: BPJS Kesehatan diharapkan aktif melakukan sosialisasi dan memberikan notifikasi kepada masyarakat terkait penonaktifan kepesertaan PBI dan PBPU pemda.
  • Peningkatan Tata Kelola Jaminan Kesehatan: Kesepakatan untuk melakukan perbaikan dalam ekosistem tata kelola jaminan kesehatan menuju satu data tunggal.

Kesepakatan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dan memastikan bahwa akses terhadap layanan kesehatan tetap terjaga, terutama bagi mereka yang berada dalam kondisi rentan.