Seandainya Negara Menghapus Pajak: Layanan Publik Terancam, Ketimpangan Berpotensi Meluas
Gagasan tentang negara tanpa pajak kerap terdengar menarik. Tanpa pajak, warga tidak lagi membayar PPN saat berbelanja, tidak ada potongan pajak penghasilan, serta tidak ada kewajiban pajak kendaraan maupun tanah. Namun, konsekuensi yang mengikuti kebijakan semacam itu dinilai dapat mengguncang kemampuan negara menjalankan fungsi dasarnya.
Pajak selama ini menjadi sumber pendanaan utama negara. Di Indonesia, lebih dari 70 persen pendapatan APBN disebut berasal dari pajak. Ketika pemasukan ini dihapus, pemerintah berisiko kehilangan kapasitas membiayai layanan publik yang selama ini bergantung pada anggaran negara.
Risiko layanan publik melemah
Dalam skenario tanpa pajak, pembiayaan untuk infrastruktur dan layanan dasar dapat terganggu. Perbaikan jalan dan jembatan berpotensi terhambat, fasilitas kesehatan pemerintah dapat kekurangan obat, dan sekolah negeri dapat kesulitan membayar guru. Kondisi tersebut menggambarkan bagaimana hilangnya pendapatan pajak dapat langsung memukul layanan yang sehari-hari digunakan masyarakat.
Tanpa pajak, negara diperkirakan hanya memiliki dua pilihan utama untuk bertahan: meningkatkan ketergantungan pada utang atau mengandalkan sumber daya alam. Di sisi lain, pembiayaan berbagai kebutuhan publik dapat bergeser ke mekanisme pasar.
Privatisasi layanan dan akses yang ditentukan kemampuan bayar
Ketika negara tidak lagi memiliki dana yang cukup, pengelolaan layanan dasar berpotensi berpindah ke pihak swasta. Pendidikan, rumah sakit, keamanan, hingga pengelolaan jalan bisa dikelola sepenuhnya oleh mekanisme bisnis. Dampaknya, akses terhadap layanan dasar tidak lagi ditentukan oleh kebutuhan, melainkan oleh kemampuan membayar.
- Sekolah dasar gratis berisiko hilang.
- Layanan kesehatan murah seperti puskesmas dapat lenyap.
- Layanan keamanan, termasuk pemadam kebakaran, bisa menjadi layanan berbayar melalui iuran khusus.
Fungsi redistribusi hilang, ketimpangan berpotensi membesar
Pajak dipandang sebagai instrumen retribusi yang memiliki fungsi redistribusi kekayaan secara luas: menarik kontribusi lebih besar dari kelompok mampu untuk membantu membiayai kebutuhan kelompok yang kurang mampu. Ketika pajak dihapus, fungsi ini hilang.
Dalam situasi tersebut, kelompok kaya dinilai akan semakin mudah memperoleh layanan terbaik, sementara kelompok miskin berpotensi hanya mendapatkan layanan seadanya atau bahkan tidak terjangkau. Ketimpangan pun dapat melebar, tidak hanya pada pendapatan, tetapi juga pada akses pendidikan, kesehatan, dan kesempatan hidup. Dalam jangka panjang, ketimpangan ekstrem disebut berisiko memicu ketidakstabilan sosial hingga konflik terbuka.
Negara tanpa instrumen menghadapi krisis
Tanpa pajak, negara juga dinilai kehilangan instrumen penting untuk merespons situasi darurat. Saat krisis seperti pandemi, pemerintah akan kesulitan mengalirkan bantuan tunai, menyediakan vaksin gratis, atau menyelamatkan usaha kecil. Dalam kondisi itu, masyarakat berpotensi harus menghadapi krisis secara mandiri tanpa dukungan memadai.
Beban warga bisa berganti bentuk
Penghapusan pajak kerap diasosiasikan dengan peluang masyarakat menjadi lebih kaya karena tidak ada uang yang diambil negara. Namun, beban tersebut dinilai hanya berpindah bentuk. Warga mungkin tidak lagi membayar pajak penghasilan, tetapi harus menanggung penuh biaya sekolah anak, keamanan, perawatan kesehatan, perbaikan jalan, hingga penerangan jalan raya.
Selain itu, biaya layanan cenderung lebih mahal karena dikelola demi keuntungan, bukan pemerataan. Pada akhirnya, beban total yang ditanggung masyarakat bisa lebih berat dibanding pajak yang terukur dan didistribusikan secara kolektif.
Pajak sebagai investasi sosial dan kontrak sosial
Dalam pandangan lain, pajak dinilai perlu dipahami bukan sebagai sekadar pungutan, melainkan sebagai investasi sosial. Pajak diposisikan sebagai modal kolektif yang ditanam untuk menghasilkan manfaat bersama. Perspektif ini dikaitkan dengan konsep kontrak sosial Jean-Jacques Rousseau: negara lahir dari kesepakatan warga untuk menyerahkan sebagian hak atau sumber daya demi kemaslahatan umum.
Melalui kerangka itu, pajak dipandang sebagai partisipasi warga dalam menjaga layanan pendidikan, kesehatan, keamanan, infrastruktur, keberlanjutan lingkungan, dan layanan publik lainnya. Namun, kontrak sosial ini disebut tidak dapat berjalan hanya dengan perintah sepihak; ia membutuhkan kepercayaan timbal balik. Setiap rupiah yang dibayarkan warga diharapkan kembali dalam bentuk manfaat nyata.
Manfaat tersebut tidak berupa keuntungan pribadi, melainkan “dividen” sosial seperti jalan yang baik, air bersih, keamanan publik, sekolah berkualitas, rumah sakit terjangkau, dan sistem hukum yang berfungsi. Karena itu, tata kelola dan kejujuran menjadi syarat penting agar pajak benar-benar menjadi investasi sosial.
Korupsi memperparah kerusakan fondasi negara
Di sisi lain, kepercayaan publik dapat runtuh ketika pajak tidak kembali menjadi layanan publik, melainkan hilang akibat korupsi. Dalam narasi yang sama, menggasak pajak dinilai lebih buruk daripada sekadar menghapusnya karena merusak fondasi negara sekaligus mengkhianati kontribusi warga.
Kesimpulannya, negara tanpa pajak digambarkan bukan sebagai “surga”, melainkan kondisi yang dapat menggerus infrastruktur sosial dan melemahkan peran negara. Pajak disebut sebagai fondasi tak kasat mata yang menopang aktivitas masyarakat; menghapusnya berarti menghilangkan dasar pembiayaan layanan publik yang selama ini dinikmati bersama.




