Riva Siahaan Ungkap Tuduhan Oplos BBM yang Tidak Ada dalam Dakwaan
Sumber Foto: Kompas.com
Kompas Negara

Riva Siahaan Ungkap Tuduhan Oplos BBM yang Tidak Ada dalam Dakwaan

Jakarta, 19 Februari 2026 - Riva Siahaan, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), menyampaikan pandangannya terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam pleidoinya, Riva menyoroti adanya ketidaksesuaian antara tuduhan publik yang diterimanya dan dakwaan resmi yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Hal yang paling mengguncang batin saya adalah kontradiksi yang sangat nyata antara tuduhan yang disampaikan ke publik dan dakwaan yang diajukan di dalam persidangan," ujarnya.

Riva menyebutkan terdapat tiga tuduhan utama yang pernah diarahkan kepadanya saat proses penyidikan, yaitu:

  • Persekongkolan dalam rapat koordinasi optimasi hilir.
  • Pencampuran bahan bakar minyak (BBM), yang menjadi isu populer di masyarakat.
  • Penyetujuan pengangkutan produk kilang dengan margin yang diatur secara tidak wajar.

Namun, Riva mengklaim bahwa tuduhan-tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan selama persidangan. Ia juga menyoroti bahwa kerugian negara yang disebutkan dalam berita-berita sebelumnya, awalnya dikatakan sebesar Rp193 triliun, kemudian membengkak menjadi Rp1.000 triliun.

"Semua drama dan skenario tersebut, tuduhan bersama-sama dengan para tersangka lainnya, yang tidak dapat dibuktikan dalam pemeriksaan fakta persidangan ini," tegas Riva.

Riva juga mengungkapkan rasa kagetnya ketika dakwaan dibacakan pada 9 Oktober 2025, karena isi dakwaan tersebut sangat berbeda dari tuduhan awal yang diterimanya. Ia merasa bahwa tuduhan yang sebelumnya beredar di media dan di publik telah memvonis dirinya dan keluarganya sebelum persidangan dimulai.

Dalam dakwaan tersebut, Riva dituduh menyetujui pemenang pengadaan produk kilang atau BBM dan menandatangani perjanjian penjualan solar nonsubsidi kepada perusahaan tambang dengan harga di bawah harga pokok. Riva menegaskan bahwa tindakan tersebut telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan merupakan bagian dari tugasnya sebagai pimpinan.

Pada tanggal 13 Februari 2026, JPU juga membacakan tuntutan untuk sembilan terdakwa lainnya dalam kasus ini. Riva dan Maya Kusmaya dituntut dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp5 miliar subsider tujuh tahun kurungan.