Regulasi Baru untuk Penertiban Tanah Terlantar oleh Pemerintah
Sumber Foto: kompas.com
Kompas Negara

Regulasi Baru untuk Penertiban Tanah Terlantar oleh Pemerintah

Pemerintah Indonesia, melalui Presiden Prabowo Subianto, telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 mengenai penertiban kawasan dan tanah terlantar. Meskipun aturan ini resmi diundangkan pada 6 November 2025, publikasi draft PP tersebut baru saja dilakukan melalui laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

Regulasi ini bertujuan untuk mendorong pemegang hak atas tanah dan pihak yang menguasai lahan agar bertanggung jawab dalam menjaga, memelihara, serta memanfaatkan tanah yang mereka miliki, sehingga tidak dibiarkan terbengkalai.

Praktik penelantaran tanah dianggap dapat menyebabkan ketimpangan sosial dan ekonomi, serta mengurangi kesejahteraan masyarakat. Selain itu, hal ini juga berpotensi menurunkan kualitas lingkungan hidup. Tanah yang tidak dimanfaatkan dapat menghambat pencapaian program pembangunan, melemahkan ketahanan pangan dan ekonomi nasional, serta membatasi akses sosial dan ekonomi masyarakat, khususnya petani, terhadap lahan.

Dalam peraturan ini, tanah terlantar didefinisikan sebagai tanah hak, tanah hak pengelolaan, atau tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah, yang tidak diusahakan, tidak digunakan, atau tidak dipelihara dengan sengaja.

Pasal 2 dan Pasal 3 PP Nomor 48 Tahun 2025 mengatur bahwa setiap pemegang izin, konsesi, perizinan berusaha, serta hak pengelolaan tanah diwajibkan untuk memanfaatkan dan memelihara lahan yang mereka kuasai. Pemegang hak juga diharuskan untuk menyampaikan laporan secara berkala terkait penggunaan tanah tersebut.

Apabila kewajiban ini tidak dipenuhi, lokasi yang memiliki izin atau konsesi perizinan berusaha dapat ditetapkan sebagai objek penertiban kawasan terlantar. Pasal 4 menegaskan bahwa kawasan yang izin atau konsesinya sengaja tidak diusahakan, tidak digunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan dapat menjadi objek penertiban.

Beberapa objek tanah yang termasuk dalam kategori tanah yang dapat ditertibkan menurut Pasal 4 ayat (2) adalah:

  • Kawasan pertambangan;
  • Kawasan perkebunan;
  • Kawasan industri;
  • Kawasan pariwisata;