PT HK Kembalikan Uang Korupsi Proyek Waterfront Danau Toba Sebesar Rp 13 M
Arahan News - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima pengembalian uang kerugian negara senilai Rp 13,18 miliar dari PT HK terkait kasus korupsi proyek Pengawas Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City di Danau Toba yang terjadi pada tahun 2022.
Awal Kejadian
Proyek di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) ini memiliki kontrak kerja dengan PT HK senilai Rp 161,59 miliar, dengan dana yang bersumber dari anggaran negara tahun 2022. Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan menetapkan dua tersangka korupsi yang merugikan negara dengan total kerugian mencapai Rp 13,18 miliar. Tersangka tersebut adalah Kepala Wilayah PT YK (Persero) Wilayah IV Medan, inisial ET, yang berperan sebagai pengawas proyek, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, inisial ESK.
Perkembangan
Selain kedua tersangka tersebut, diduga ada keterlibatan Project Manager PT HK dengan inisial PNU. Namun, PNU meninggal dunia pada 5 Juli 2025 dalam perjalanan perkara ini. Pengembalian uang kerugian negara oleh PT HK dilakukan atas dasar statusnya sebagai pelaksana pekerjaan, mengingat kontrak yang dibebankan kepada PNU.
Kondisi Terakhir
Menurut Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut, Rizaldi, pengembalian dana ini merupakan langkah nyata penyidik untuk menegakkan supremasi hukum dan menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan. Pengembalian tersebut didasarkan pada hasil perhitungan dari ahli keuangan publik.




