Prabowo Hadiri Penyerahan Rp 13,25 Triliun Uang Sitaan Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Negara
Sumber Foto: Kompas.com
Kompas Negara

Prabowo Hadiri Penyerahan Rp 13,25 Triliun Uang Sitaan Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Negara

Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang sitaan senilai Rp 13.255.244.538.149 terkait kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) kepada negara. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Berdasarkan pantauan di lokasi, Prabowo tiba sekitar pukul 10.55 WIB dengan mengenakan baju safari berwarna coklat muda. Setibanya di lobi, ia disambut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin beserta jajaran.

Di lobi Gedung Kejaksaan Agung, Prabowo diperlihatkan tumpukan uang pecahan Rp 100.000 dengan nilai sekitar Rp 2,4 triliun. Tumpukan uang tersebut terlihat mencapai ketinggian sekitar 2 meter.

Jaksa Agung menjelaskan, uang yang dipamerkan hanya sebagian dari total sitaan. “Kalau Rp 13 triliun, kami mungkin tempatnya yang tidak memungkinkan. Jadi ini sekitar Rp 2,4 triliun,” ujar Burhanuddin.

Prabowo juga tampak berbincang dengan Jaksa Agung serta sejumlah pejabat, antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, di hadapan tumpukan uang tersebut.

Setelah menerima paparan dari Jaksa Agung, Prabowo menyaksikan prosesi penyerahan uang sitaan. Seremoni dilakukan oleh Jaksa Agung kepada Menteri Keuangan dengan menggunakan papan bertuliskan nominal Rp 13.255.244.538.149. Dalam momen itu, Prabowo terlihat bertepuk tangan.

Rangkaian penyitaan dalam kasus korupsi CPO

Kejaksaan Agung sebelumnya melakukan berbagai penyitaan dalam penanganan perkara korupsi terkait CPO. Dalam kasus ini, tiga perusahaan disebut terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni PT Wilmar Group, PT Musim Mas, serta anak perusahaan PT Permata Hijau Group, PT Nagamas Palmoil Lestari.

Dalam amar putusan kasasi, majelis hakim Mahkamah Agung menghukum PT Wilmar Group membayar uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.801.176,11. Sementara itu, PT Musim Mas dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 4.890.938.943.794,08.

Hingga saat ini, PT Musim Mas Group telah menyerahkan uang sebesar Rp 1.188.461.774.662,2 kepada Kejaksaan Agung. Adapun PT Nagamas Palmoil Lestari telah menyerahkan Rp 186.430.960.865,26.