Polda Jateng Ungkap Praktik Tambang Ilegal di Boyolali dengan Kerugian Negara Rp 100 Juta
Arahan News - Polda Jawa Tengah mengungkap praktik tambang ilegal di Desa Karanggeneng, Kabupaten Boyolali, yang berlangsung selama enam hari dan merugikan negara hingga Rp 100 juta. Satu tersangka berinisial S (47) telah diamankan terkait aktivitas penambangan tanah urug yang diduga dilakukan tanpa izin resmi.
Awal Kejadian
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pengerukan lahan menggunakan alat berat tanpa izin. Kombes Pol Djoko Julianto, Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah, menyatakan bahwa investigasi dimulai setelah adanya keluhan dari warga setempat.
Perkembangan
Aktivitas tambang ilegal tersebut baru berjalan enam hari, namun telah menghasilkan 449 ritase. Polisi berhasil menyita satu unit ekskavator merek Hyundai 210, dua unit dump truck, dan buku catatan ritase sebagai barang bukti. Tersangka kini terancam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.
Kondisi Terakhir
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau aktivitas pertambangan di wilayah Jawa Tengah untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan aktivitas tambang yang mencurigakan demi kelestarian alam dan pengelolaan sumber daya yang legal.




