Perubahan RUU Keuangan Negara dan Dampaknya terhadap Laba BUMN
JAKARTA, pertengahan Februari 2026. Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara tengah dibahas di berbagai ruang rapat, di mana perdebatan teknokratis kerap muncul. Namun, di balik diskusi tersebut tersimpan kekhawatiran yang serius: perubahan aturan ini berpotensi melemahkan jangkar fiskal Indonesia.
Kekhawatiran ini disampaikan oleh para ekonom, bukan politisi. Mereka berpendapat bahwa jika mekanisme penerimaan negara mengalami perubahan, maka konsekuensinya tidak hanya akan mempengaruhi arus kas, tetapi juga disiplin fiskal secara keseluruhan.
Saat ini, dividen yang berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahun, masuk ke dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak dan langsung mengalir ke kas negara. Dividen ini berfungsi sebagai bantalan, atau cadangan yang membantu pemerintah dalam menjalankan belanja negara.
Namun, dalam rancangan baru, sebagian dari aliran dana tersebut dapat dialihkan atau ditahan dan diputar kembali melalui entitas seperti Danantara. Hal ini berarti negara tidak sepenuhnya menguasai hasil dividen tersebut sebagai kas.
Argumentasi di balik perubahan ini tampak logis: negara tidak hanya berperan sebagai pemanen, tetapi juga sebagai penanam. Dividen yang diperoleh tidak dihabiskan, melainkan diinvestasikan untuk menciptakan nilai jangka panjang.
Namun, seperti semua janji investasi, hal ini bergantung pada dua syarat penting: transparansi dan akuntabilitas. Tanpa kedua hal tersebut, angka-angka yang terlihat besar di laporan keuangan bisa jadi tidak mencerminkan kondisi kas yang sebenarnya.
Jika penerimaan kas mengalami penurunan, pilihan-pilihan klasik pun akan muncul: menaikkan pajak, meningkatkan utang, atau memangkas belanja. Sepanjang sejarah fiskal, pilihan-pilihan ini tidak pernah bersifat netral dan selalu memiliki dampak sosial yang signifikan.
Persoalan yang muncul kini bukan sekadar aritmetika kas, melainkan juga menyangkut geometri kepercayaan. Kebijakan fiskal bukan hanya berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran, tetapi juga berfungsi sebagai pagar yang mencegah negara dari godaan untuk melampaui batas kemampuannya.
Ketika penerimaan bergeser ke area yang lebih tidak transparan, disiplin fiskal tidak lagi terjaga oleh sistem, melainkan oleh niat. Namun, niat seringkali goyah ketika menghadapi tekanan politik dan janji-janji populis.
Akibatnya, yang dipertaruhkan kini bukan hanya angka defisit, melainkan juga kredibilitas negara, yang tidak tercatat dalam tabel tetapi sangat mempengaruhi persepsi pasar, lembaga pemeringkat, dan masyarakat terhadap kewarasan kebijakan fiskal.
Selama ini, Indonesia memiliki jangkar fiskal yang kuat, yaitu batas defisit 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) dan rasio utang maksimal 60 persen. Garis demarkasi ini menjadi penanda antara kewarasan dan kebijakan fiskal yang berisiko.
Namun, jangkar tersebut kini mulai goyah. Pada awal Februari 2026, Moody’s menurunkan outlook utang Indonesia dari stabil menjadi negatif, sebuah sinyal yang mengingatkan pasar untuk memperhatikan keadaan fiskal negara.




