Perpres Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Telah Ditandatangani
JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa peraturan presiden (perpres) mengenai kenaikan gaji bagi hakim ad hoc telah resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Penandatanganan ini menjadi langkah penting dalam peningkatan kesejahteraan para hakim yang menjalankan fungsi penting dalam sistem peradilan.
Prasetyo menyampaikan informasi tersebut saat menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (6/2/2026). Ia menyatakan bahwa perpres tersebut kini hanya menunggu pelaksanaan lebih lanjut. Namun, Ia tidak memberikan rincian spesifik mengenai besaran kenaikan gaji yang akan diterima oleh hakim ad hoc.
“Secara persis sih ndak (sama angkanya), tapi tidak jauh berbeda,” ungkap Prasetyo, memberikan gambaran tentang perubahan yang akan terjadi.
Keluhan Hakim Ad Hoc
Sebelumnya, Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) telah mengajukan keluhan kepada Komisi III DPR terkait kesejahteraan para hakim ad hoc. Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang berlangsung pada Rabu (14/1/2026), Juru Bicara FSHA, Ade Darussalam, menyampaikan bahwa para hakim ad hoc saat ini bergantung pada tunjangan kehormatan yang mereka terima, tanpa adanya gaji pokok atau tunjangan lainnya.
“Hakim ad hoc itu sumber penghasilannya hanya tunjangan kehormatan itu. Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apapun yang berkaitan dengan tugas pokok fungsinya,” kata Ade. Ia juga mencatat bahwa perubahan terakhir terkait tunjangan kehormatan hakim ad hoc terjadi pada tahun 2013, yang berarti sudah 13 tahun tanpa adanya penyesuaian.
Dalam pernyataannya, Ade mengungkapkan bahwa hakim ad hoc hanya mendapatkan tunjangan transportasi kehadiran yang sangat minim, sekitar Rp 40.000 per hari, yang dinilai tidak mencukupi untuk mendukung tugas mereka.
Pernyataan Anggota DPR
Anggota Komisi III DPR, Safaruddin, juga berpendapat bahwa tunjangan dan fasilitas yang diterima hakim ad hoc seharusnya setara dengan yang diterima oleh hakim karier. “Tugas hakim ad hoc ini sama beratnya dengan hakim karier. Maka tunjangan dan fasilitasnya juga harus setara dengan hakim karier,” ujarnya.
Safaruddin mengajak FSHA untuk menyampaikan angka konkret mengenai tunjangan dan gaji yang diharapkan, yang nantinya dapat dijadikan acuan dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc. Ia juga mendukung agar pengaturan mengenai gaji dan tunjangan hakim diatur dalam regulasi setingkat undang-undang untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih kuat bagi hakim ad hoc.




