Perjuangan Guru Honorer: Pahlawan Tanpa Pengakuan
Sumber Foto: Kompas.com
Kompas Negara

Perjuangan Guru Honorer: Pahlawan Tanpa Pengakuan

JAKARTA, KOMPAS.com - Meskipun Hari Pahlawan yang diperingati setiap 10 November telah berlalu, perjuangan para guru honorer di seluruh Indonesia untuk mendidik generasi penerus bangsa tetap berlanjut. Mereka sering kali dianggap sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, dan kini juga tanpa pengakuan resmi dari negara.

Dengan diberlakukannya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023, status guru honorer sebagai Aparatur Sipil Negara telah dihapus. Undang-undang ini menetapkan bahwa mulai akhir tahun 2024, tenaga honorer tidak akan lagi diakui, dan semua lembaga eksekutif, baik di tingkat pusat maupun daerah, diwajibkan untuk mempekerjakan hanya pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai dengan perjanjian kerja atau P3K.

Kasus Guru di Luwu: Menjalani Tantangan dan Hukum

Di tengah ketidakpastian ini, kisah dua guru di SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal, mencerminkan nasib guru honorer yang sering terabaikan. Mereka berinisiatif untuk membuka dialog dengan komite sekolah dan orangtua siswa, guna menggalang sumbangan bagi gaji guru honorer di sekolah tersebut.

Rasnal, yang menjabat sebagai kepala sekolah, berhasil memberikan gaji kepada 10 guru honorer yang tidak menerima bayaran sejak tahun 2017. Namun, langkah tersebut menuai kontroversi ketika sebuah LSM setempat menganggap penggalangan sumbangan itu sebagai pungutan liar. Akibatnya, Rasnal dan Abdul Muis menghadapi masalah hukum, yang berujung pada vonis bersalah oleh Mahkamah Agung.

Meski dipecat, mereka tetap melanjutkan tugas mengajar. Rasnal, meskipun seragam pegawainya mulai pudar, masih setia datang ke sekolah, membimbing siswa dalam lomba bahasa Inggris, dan melatih pengucapan dengan penuh kesabaran. “Kalau saya berhenti, siapa yang akan ajar mereka?” ujarnya menggambarkan dedikasinya.

Tantangan Gaji Rendah dan Ketidakpastian Masa Depan

Kisah para guru honorer yang bergantung pada sumbangan wali murid bukanlah hal yang terisolasi, melainkan merupakan fenomena yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Mereka sering kali hanya mendapatkan imbalan yang tidak sebanding dengan dedikasi dan kerja keras mereka, seperti gaji yang hanya sebesar Rp 12.000 per jam pelajaran.

Keberadaan mereka sebagai tenaga pendidik yang tidak diakui secara resmi oleh negara menambah tantangan bagi mereka dalam menjalankan profesi mulia ini. Dalam konteks ini, guru honorer seperti Abdul Muis dan Rasnal menjadi simbol perjuangan dan dedikasi, meskipun tanpa pengakuan dan penghargaan yang semestinya.