Penyitaan Buku Delpedro Marhaen Disorot, Dinilai Mengarah pada Pemberangusan Pengetahuan
Penyitaan koleksi buku pribadi milik Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, menuai sorotan dan dinilai mencerminkan kecenderungan aparat memandang gagasan kritis sebagai ancaman keamanan. Peristiwa ini terjadi setelah Delpedro dijemput paksa oleh kepolisian pada 1 September 2025.
Dalam tulisan opini yang dipublikasikan pada 26 September 2025, peneliti Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) Fakultas Hukum UGM, Markus Togar Wijaya, menilai penangkapan tersebut berlangsung tidak wajar karena dilakukan di luar jam kerja dan dipimpin perwira dari Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya, unit yang lazim menangani ancaman terhadap kedaulatan negara.
Buku Pribadi Jadi Barang Sitaan
Markus menyoroti barang yang disita dalam peristiwa itu, yakni koleksi buku-buku pribadi Delpedro. Di antara buku yang disebut ikut disita terdapat karya sastra Pramoedya Ananta Toer, literatur yang mengkaji pemikiran Karl Marx, serta buku-buku tentang anarkisme.
Menurut Markus, pilihan objek sitaan tersebut memperlihatkan bahwa operasi aparat tidak hanya menyasar tindakan, melainkan juga dunia gagasan dan pemikiran kritis. Ia menyebut aparat berupaya membangun narasi bahwa buku-buku itu menjadi pemantik atau penghasut kerusuhan massa, sebuah kesimpulan yang dinilainya sebagai lompatan logika.
Dalam pandangannya, menyamakan kepemilikan buku-buku kritis di ruang privat dengan tindakan anarkistis di ruang publik merupakan penalaran yang cacat. Ia mengibaratkannya sebagai tuduhan bahwa pemilik buku resep masakan bertanggung jawab atas setiap kasus keracunan makanan.
Dinilai sebagai “Bibliosida”
Markus mengajukan istilah “bibliosida” untuk menjelaskan penyitaan buku tersebut, yakni penghancuran atau pemberangusan pengetahuan. Ia menilai peristiwa ini menandakan kemunduran demokrasi karena buku tidak lagi dipandang sebagai jendela pengetahuan, melainkan disamakan dengan barang terlarang yang patut disita.
Dalam kerangka itu, ia menilai penyitaan buku membuat aktivitas intelektual diperlakukan setara dengan kriminalitas, sekaligus mengirimkan sinyal bahwa akses terhadap pengetahuan tertentu dianggap berbahaya.
Pola Represi Intelektual dan Jejak Orde Baru
Markus menilai kasus ini bukan peristiwa yang terputus dari sejarah, melainkan pengulangan pola represi intelektual yang telah lama ada di Indonesia. Ia merujuk pada praktik pemberangusan buku pada era Orde Baru di bawah Soeharto, ketika kontrol informasi dijadikan pilar kekuasaan.
Ia menyebut, pada masa itu sekitar 2.000 buku dilarang beredar dengan alasan politis. Pelarangan dilembagakan melalui kewenangan Kejaksaan Agung yang dapat melarang peredaran buku tanpa proses peradilan berdasarkan UU No 4/Pnps/1963. Dalih yang sering digunakan adalah ancaman ajaran Marxisme-Leninisme/Komunisme, yang menurutnya menguat pasca-peristiwa 1965.
Meski Orde Baru runtuh pada 1998 dan ruang kebebasan berekspresi terbuka lebih lebar, Markus menilai praktik penyitaan dan intimidasi terhadap buku tetap berlanjut. Ia menyebut kondisi ini sebagai “memori otot otoriter” yang tertanam dalam institusi keamanan, ketika narasi “ancaman ideologis” dan “kedaulatan negara” terus didaur ulang untuk membenarkan tindakan represif.
Risiko Hukum dan Iklim Ketakutan
Markus juga menautkan peristiwa ini dengan konsep information precarity dari Oltmann dan Vasquez (2025), yang menggambarkan penciptaan kerentanan informasi. Dalam sudut pandang tersebut, penyitaan buku mengubah aktivitas yang seharusnya normal dalam masyarakat demokratis—memiliki, membaca, dan mendiskusikan buku—menjadi aktivitas yang berisiko secara hukum.
Ia menilai dampaknya dapat memunculkan iklim ketakutan. Ketika buku dijadikan “barang bukti” kejahatan, warga dapat menjadi ragu untuk membeli, membaca, atau mendiskusikan buku-buku yang dianggap “kiri” atau “radikal”, bukan semata karena isi, tetapi karena kekhawatiran dicap subversif. Markus menilai situasi itu berujung pada pembungkaman yang efektif, ketika warga membatasi pikirannya sendiri.
Ajakan Melawan dengan Membaca dan Berdiskusi
Di bagian akhir tulisannya, Markus menyatakan perlawanan terhadap praktik yang ia sebut bibliosida tidak seharusnya dilakukan dengan kekerasan, melainkan melalui tindakan dasar: membaca lebih banyak, berdiskusi lebih sering, dan bertanya lebih berani.
- Membaca lebih banyak untuk memperluas pengetahuan dan nalar kritis.
- Menghidupkan kembali ruang diskusi sebagai bagian dari kebebasan berekspresi.
- Mendorong keberanian bertanya agar gagasan tidak dibungkam oleh ketakutan.
Markus menutup dengan penekanan bahwa gagasan yang dianggap berbahaya seharusnya dilawan dengan gagasan yang lebih baik, bukan dengan penangkapan. Ia juga menegaskan pentingnya menjaga kebebasan berpikir sebagai syarat agar masyarakat mampu menghadapi tantangan zaman.




