Pentingnya Transparansi Ijazah Presiden Menurut Ahli Forensik Digital
Sumber Foto: Kompas.com
Kompas Negara

Pentingnya Transparansi Ijazah Presiden Menurut Ahli Forensik Digital

SOLO, KOMPAS.com - Dalam sidang gugatan ijazah mantan Presiden Joko Widodo yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Rismon Sianipar, seorang ahli forensik digital, menekankan pentingnya transparansi dalam pembuktian dokumen publik. Hal ini disampaikan Rismon pada Rabu, 18 Februari 2026, saat memberikan kesaksian dalam mekanisme citizen lawsuit.

Rismon menyatakan bahwa sebagai hak warga negara, transparansi dokumen publik dari seorang presiden harus dipertanggungjawabkan. Ia mendesak agar forum persidangan ini tidak diabaikan dan menjadi tempat yang tepat untuk menguji kebenaran dokumen, sehingga menghindari polemik berkepanjangan di masyarakat.

Usulan Uji Dokumen oleh Institusi Independen

Dalam sidang tersebut, Rismon menyarankan agar Majelis Hakim mempertimbangkan pengujian dokumen melalui institusi independen. Menurutnya, langkah ini sangat penting untuk memastikan hasil verifikasi akurat dan terhindar dari bias kepentingan pihak tertentu.

“Bahkan bisa memerintahkan uji oleh tiga institusi independen untuk mendapatkan keputusan yang benar-benar tidak bias,” ujarnya di hadapan Majelis Hakim.

Rismon juga menanggapi perbandingan yang disampaikan kuasa hukum tergugat mengenai kasus Hakim Konstitusi Arsul Sani, yang menyelesaikan polemik keabsahan gelar doktor secara terbuka. Ia berpendapat bahwa pendekatan serupa layak diterapkan dalam kasus ijazah ini.

Ia menekankan bahwa menunjukkan dokumen asli dan membuka ruang pengujian kepada publik adalah langkah bijak untuk menuntaskan keraguan masyarakat terhadap keabsahan dokumen penting pejabat negara. “Saya kira itu jauh lebih bijak. Setelah menunjukkan, silakan diuji kepada siapa pun. Itu bisa dilakukan untuk menuntaskan polemik,” tambahnya.

Sidang gugatan ijazah ini masih berlanjut di PN Solo, dengan agenda persidangan selanjutnya tetap berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman alat bukti yang diajukan oleh para pihak yang bersengketa.