Pentingnya Pemenuhan Hak Anak Pasca Tragedi Siswa SD di NTT
Sumber Foto: Kompas.com
Kompas Negara

Pentingnya Pemenuhan Hak Anak Pasca Tragedi Siswa SD di NTT

JAKARTA - Pemenuhan hak dasar anak kembali menjadi sorotan setelah terjadinya tragedi bunuh diri seorang siswa SD berinisial YBS (10) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kasus ini diduga dipicu oleh ketidakmampuan keluarga dalam memenuhi permintaan korban untuk membeli buku dan alat tulis.

Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief, menilai bahwa insiden yang mengakibatkan wafatnya siswa tersebut mencerminkan masalah serius dalam pemenuhan hak dasar anak di sektor pendidikan. Ia menyatakan, "Peristiwa ini merupakan potret buram dunia pendidikan nasional yang menunjukkan masih adanya celah besar dalam pemenuhan hak dasar belajar bagi anak dari keluarga kurang mampu."

Syarief menegaskan bahwa alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk sektor pendidikan dan bantuan sosial sangat besar. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa kebutuhan dasar seorang siswa untuk bersekolah seharusnya dapat terpenuhi oleh pemerintah. "Karena sepengetahuan kami, anggaran pendidikan dari APBN itu besar, harusnya kebutuhan dasar pendidikan seperti buku dan alat tulis bisa terpenuhi," imbuhnya.

Hak Anak yang Harus Dipenuhi

Tragedi yang menimpa siswa SD di NTT ini juga menjadi cermin dari pemenuhan hak anak yang belum sepenuhnya dilaksanakan. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, terdapat sejumlah hak yang wajib dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, serta pemerintah.

  • Hak akan hidup yang layak: Setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan dilindungi dari kekerasan serta diskriminasi. Orang tua dan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa anak dapat bertahan hidup dan tumbuh dengan sehat.
  • Hak akan identitas: Setiap anak berhak memiliki identitas, yang mana kelahirannya harus dicatat secara resmi dan mereka memiliki kewarganegaraan.
  • Hak akan ibadah: Setiap anak berhak untuk beribadah sesuai dengan agama yang dianutnya.
  • Hak untuk diasuh: Setiap anak berhak untuk mengetahui, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya, kecuali jika pengasuhan tersebut merugikan anak, seperti dalam kasus anak terlantar atau mendapatkan perlakuan buruk.

Kasus tragis ini harus menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan pemenuhan hak anak, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.