Pentingnya Bela Negara di Era Digital
Ruang digital saat ini telah melampaui sekadar menjadi media sosial; ia telah bertransformasi menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari kita. Di Indonesia, lebih dari 80 persen penduduk, atau sekitar 229 juta jiwa, kini terhubung ke internet, menurut survei APJII 2025. Hal ini menunjukkan bahwa ruang digital menjadi tempat untuk bekerja, berbelanja, belajar, dan membentuk opini, bahkan menentukan sikap politik.
Generasi Milenial dan Gen Z, yang merupakan tulang punggung bonus demografi menuju Indonesia Emas 2045, tumbuh sebagai digital natives, yang secara aktif mengonsumsi dan memproduksi informasi. Namun, dengan pertumbuhan ini, muncul tantangan baru yang berkaitan dengan nilai-nilai kebangsaan dan nasionalisme yang terancam oleh disinformasi, hoaks, dan ujaran kebencian.
Keresahan di Ruang Digital
Dinamika di ruang digital Indonesia saat ini sangat beragam, menciptakan ekspresi publik yang bebas namun juga memunculkan keresahan. Terdapat tiga sumber utama keresahan yang semakin dirasakan oleh masyarakat:
- Kebenaran yang “ditawar” algoritma: Konten yang memicu emosi sering kali lebih diutamakan oleh algoritma, sementara berita yang akurat tetapi kurang menarik dapat tenggelam.
- Ekonomi validasi: Budaya like dan share menciptakan kebutuhan akan pengakuan, yang dapat disalahgunakan untuk kepentingan komersial dan politik.
- Arus mis/disinformasi: Kasus disinformasi yang semakin canggih, termasuk deepfake, menjadi tantangan besar, memerlukan regulasi yang lebih ketat dan moderasi dari penyedia platform.
Dengan lebih dari 71,5 juta jiwa Gen Z di Indonesia, kebutuhan untuk menerapkan nilai-nilai bela negara dalam ruang digital menjadi semakin mendesak.
Literasi Digital dan Tantangan
Statistik menunjukkan bahwa meskipun Indonesia merupakan salah satu negara dengan pengguna ponsel pintar terbesar di dunia, tingkat literasi masih perlu diperbaiki. Dengan tingkat melek huruf mencapai 95,44 persen, Indonesia masih kalah dibandingkan negara-negara Asia Tenggara lainnya. Hal ini mengindikasikan bahwa arus informasi yang deras tidak diimbangi dengan kemampuan literasi yang memadai, sehingga meningkatkan risiko terhadap disinformasi dan pengaruh negatif dari luar.
Mewujudkan Bela Negara di Ruang Digital
Bela negara, menurut UU No. 23/2019, mencakup pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan. Dalam konteks digital, bela negara berarti merawat akal sehat publik, melindungi infrastruktur informasi, dan memastikan ekosistem digital berpihak kepada kebenaran.
Bela negara di ruang digital tidak hanya berarti memerangi informasi yang salah, tetapi juga menciptakan lingkungan yang kondusif untuk berpikir kritis dan bertanggung jawab. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil:
- Kecakapan warga: Masyarakat diajak untuk lebih bijak dalam menyaring informasi sebelum menyebarluaskannya.
- Tanggung jawab platform: Penyedia platform harus mendesain fitur yang aman dan memudahkan pengguna melaporkan konten yang tidak benar.
- Regulasi publik: Pemerintah perlu menerapkan regulasi yang adaptif untuk melindungi pengguna, terutama anak-anak, dari konten berbahaya.
- Gerakan masyarakat: Komunitas dapat berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat tentang literasi digital.
- Ekosistem talenta: Mendorong program pelatihan untuk generasi muda agar mereka dapat menjadi agen perubahan yang positif di ruang digital.
Dengan penetrasi internet yang tinggi dan penggunaan media sosial yang meluas, generasi muda memiliki peran penting dalam menjaga kedaulatan dan persatuan bangsa melalui cara-cara yang positif di dunia maya. Bela negara di ruang digital bukanlah tanggung jawab satu pihak, tetapi melibatkan kolaborasi antara pemerintah, platform digital, masyarakat, dan individu untuk bersama-sama menjaga integritas dan keamanan informasi.
Dalam upaya menuju Indonesia Emas 2045, bela negara di ruang digital adalah investasi yang krusial untuk menciptakan masyarakat yang sehat dan berdaya saing di era informasi yang semakin kompleks.




