Pengungkapan Sindikat Penyalahgunaan Pupuk Subsidi di Jawa Tengah Rugi Negara Rp 4,3 Miliar
Polda Jawa Tengah telah membongkar sindikat penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang merugikan negara hingga mencapai Rp 4,3 miliar. Praktik ilegal ini mengakibatkan kelangkaan pupuk di beberapa daerah, mempengaruhi petani yang seharusnya mendapatkan akses mudah terhadap pupuk bersubsidi.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang dikenal dengan inisial RKM, WKD, dan JJ, serta menyita ratusan sak pupuk bersubsidi yang telah diselewengkan dari jalur distribusi resmi. Kombes Pol Djoko Julianto, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, menjelaskan bahwa para pelaku memanfaatkan alokasi pupuk bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok tani.
Modus Operandi Sindikat
Menurut keterangan Djoko, modus yang digunakan oleh sindikat ini adalah mendanai para petani untuk menebus pupuk subsidi dari alokasi kelompok tani. Setelah pupuk berhasil ditebus, para pelaku akan meminta agar pupuk tersebut dikuasai, lalu mengumpulkannya untuk dijual kembali ke daerah lain di luar wilayah distribusi resmi.
“Setelah pupuk didapatkan, mereka menjualnya kembali dengan harga yang jauh lebih tinggi dari ketentuan pemerintah,” ungkap Djoko. Peran para tersangka pun bervariasi, mulai dari penyedia modal hingga pengepul yang mengedarkan pupuk secara ilegal lintas daerah.
Dampak terhadap Petani
Praktik penyalahgunaan ini berimbas pada kelangkaan pupuk bersubsidi di sejumlah wilayah, sehingga membuat petani yang berhak atas pupuk tersebut kesulitan untuk mendapatkannya. Akibatnya, petani terpaksa membeli pupuk dengan harga yang jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Satu sak pupuk bersubsidi seharusnya dijual dengan harga sekitar Rp 90.000, namun oleh sindikat tersebut, harganya melonjak menjadi antara Rp 130.000 hingga Rp 190.000 per sak, tergantung jenis pupuk dan tingkat kelangkaan.
Durasi Praktik dan Kerugian yang Dialami Negara
Menurut informasi yang disampaikan oleh Djoko, praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi ini telah berlangsung sejak tahun 2020 dan total pupuk yang diselewengkan mencapai sekitar 665,5 ton, yang seharusnya dapat memenuhi kebutuhan pupuk untuk lahan pertanian seluas sekitar 2.218,6 hektare.
“Akibat perbuatan para pelaku, negara mengalami kerugian sebesar Rp 4,3 miliar, yang merupakan nilai subsidi pupuk yang telah dikeluarkan pemerintah,” jelasnya. Dalam proses pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian juga telah mengamankan sebuah truk pengangkut pupuk bersubsidi yang kini berada di Kantor Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah.




